Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Warga Pekanbaru Bongkar Kendaraan Korban lalu Jual Per Bagian
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Kepercayaan seorang warga di Kota Pekanbaru berujung petaka. Seorang pria berinisial MZ (34) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman sekampungnya, membongkar kendaraan tersebut menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya secara terpisah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, usai beberapa hari melarikan diri. Polisi juga mengamankan sisa rangka sepeda motor korban beserta kwitansi penjualan sebagai barang bukti.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, kasus itu bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan meminta diantar ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa sungkan kepada pemilik sepeda motor. Permintaan itu dipenuhi karena pelaku dikenal sebagai teman sekampung.
Sesampainya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, keduanya singgah di sebuah kedai teh telur. Di lokasi tersebut, pelaku kembali beralasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
Tanpa menaruh curiga, adik korban menyerahkan kunci kendaraan. Namun hingga malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.
Merasa menjadi korban penggelapan, korban berupaya mencari pelaku, namun tidak berhasil. Keesokan harinya, laporan resmi pun dibuat ke Polsek Senapelan.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Duri," kata AKP Dodi Vivino, Kamis (2/7/2026).
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap MZ tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Polisi juga mendalami pengakuan MZ yang menyebut pernah melakukan penggelapan sebuah mobil milik teman sekampungnya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban," ujar Dodi.
Penyidikan mengungkap motor korban telah dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor korban dibongkar oleh pelaku dan dijual secara terpisah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Dodi.
Polisi menyita satu bagian rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka kendaraan sebagai barang bukti.
Kini MZ ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (R-05)

