Prof Akhmad Mujahidin Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Kampus
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Akhmad Mujahidin (AM) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/6/2022). Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi keuangan kampus dari APBN tahun 2019 lalu.
Pemeriksaan terhadap Prof Akhmad Mujahidin ini merupakan kali kedua dilakukan oleh tim pidana khusus Kejati Riau, sejak kasus ini dinaikkan ke status penyidikan beberapa bulan lalu. Sebelumnya, pada Selasa (21/6/2022) lalu, ia juga sudah dimintai keterangan.
"AM (Prof Akhmad Mujahidin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan layanan umum (BLU) UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH dalam keterangan tertulis diterima SabangMeraukeNews, Rabu sore tadi.
BERITA TERKAIT: Kasus Dugaan Korupsi Anggaran UIN Susqa Riau Naik ke Tahap Penyidikan
Bambang menjelaskan, pemeriksaan AM bertujuan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi BLU kampus tersebut.
"Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," terang Bambang.
Periksa Lebih 26 Saksi
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) Riau terus digeber. Total lebih dari 26 saksi telah diperiksa menyusul peningkatan status hukum penyidikan kasus ini sejak 11 Mei silam.
Pada Senin (6/6/2022) lalu, jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau kembali memintai keterangan dua orang saksi mantan pejabat di lingkungan UIN Suska.
Keduanya yakni Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska inisial AA dan Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah, inisial AM. Baik AA maupun AM bertugas pada tahun 2019, saat kasus yang disidik ini terjadi.
"AA dan AM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Fokuskan permintaan keterangan berkaitan dengan mekanisme permintaan pembayaran keuangan bendahara dan realisasi anggaran di UIN Suska Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada media, Senin kemarin.
Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat Rektor dijabat oleh Prof Dr Akhmad Mujahidin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar. Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan dan penggunaan uang negara secara menyimpang. Sejauh ini, penyidik Kejati Riau belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. (cr1)