KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto, Diduga Terkait Aliran Gratifikasi Kasus Rita Widyasari
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran aset dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penyitaan tersebut dilakukan karena aset-aset yang dikuasai Japto diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang berasal dari para tersangka dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan antara aset yang disita dengan dugaan aliran gratifikasi yang tengah diusut dalam pengembangan kasus Rita Widyasari.
"Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi menjelaskan, sejumlah aset yang disita di antaranya berupa kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan memetakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain penyitaan aset, Japto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu proses pengelompokan dan penelusuran aset yang sebelumnya telah diamankan penyidik.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan karena KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi baru sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik perlu memastikan keterkaitan masing-masing aset dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyitaan aset yang berada dalam penguasaan Japto menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan jaringan penerima gratifikasi dalam kasus Rita Widyasari. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk memulihkan kerugian negara dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (R-05)

