Daerah Lain Sudah Cabut Izin Holywings Buntut Iklan Miras untuk 'Muhammad-Maria', Pemko Pekanbaru Kapan?
SabangMerauke News, Tangerang - Tiga outlet Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang resmi ditutup permanen hari ini, Rabu (29/6/2022). Bupati Tangerang Ahmed Iskandar pun mengingatkan jika berani buka kembali akan dipidana.
"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," tutur Zaki.
Meski begitu, kata Zaki, pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali dengan syarat mengubah jenis usaha dan produk yang dijual. Zaki pun mencontohkan izin usaha yang diizinkan adalah menjadi restoran atau makanan cepat saji.
"Mereka kalau ganti jadi restoran, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," kata Zaki.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyatakan bahwa pihaknya telah membicarakan nasib pegawai Holywings yang terdampak penutupan. Mereka membahas terkait solusi yang akan diberikan kepada karyawan.
"Tadi sudah dibahas bersama tim. Kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan-kemungkinan solusinya seperti apa," ujar Maesyal.
Sebelumnya diketahui bahwa bar atau kelab malam Holywings menuai kritik dari masyarakat karena menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras. Usai promosi itu dilakukan, seluruh cabang Holywings yang berada di Jakarta, Bekasi dan Surabaya akhirnya ditutup oleh pemda setempat.
Desakan untuk mencabut izin usaha juga kuat disuarakan oleh komunitas masyarakat di Kota Pekanbaru. Hanya saja, sampai saat ini Pemko Pekanbaru belum mengambil langkah tersebut. Kemarin, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyatakan telah membentuk tim untuk menelaah tuntutan masyarakat tersebut.(*)