Kejagung: Kasus PT Duta Palma di Inhu Pengembangan Suap Hutan Mantan Gubernur Riau di KPK!
SabangMerauke News - Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit, merupakan lahan milik negara. Perusahaan itu mempergunakan lahan seluas 37 hektar tanpa hak, karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.
Kasus dugaan korupsi menyangut penyerobotan tanah tersebut kini tengah dalam penyidikan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Kalau awalnya dia menguasai tanpa hak, berarti tanah negara. Artinya penguasaan negara itu pasti dia dijaga, nanti hasilnya dipetik, orang mau masuk misalnya tidak boleh,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, Selasa (28/6/2022).
Supardi menyebutkan proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. “Dia itu permohonan izin, tapi belum kelar sampai sekarang. Intinya bahwa itu konteksnya penguasaan tanpa izin,” jelas Supardi.
Dalam perkara ini, Supardi menyatakan bahwa ketentuan pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, untuk pihak yang menjadi tersangka masih dalam pendalaman.
Supardi juga menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Kasus tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Supardi memastikan, kasus yang sedang disidik jajarannya akan berbeda, karena timnya akan mengusut terkait penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group, sedangkan KPK fokus pada kasus suap.
“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan,” ujar Supardi.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Riau. Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.
Tak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah tempat sepanjang 9 - 19 Juni 2022. Penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, yaitu: Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Indragiri Hulu, Kantor Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Indragiri Hulu.
Dari penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen perizinan operasional dan keuangan PT Duta Palma Group, serta sejumlah dokumen lain terkait kasus ini. Selain itu, terdapat pula barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam harddisk.
Kemudian pihaknya juga menyita delapan bidang lahan perkebunan beserta bangunan atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan sejumlah lahan yang disita telah ditipkan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, agar kegiatan operasional di lahan tersebut dapat terus berjalan.
“Dalam pengelolaannya sebulan menghasilkan sekitar Rp600 miliar,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/6/2022).
Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang terus meningkat. Hal ini terlihat dari luas areal perkebunannya di Indonesia selama 2017-2021 yang mengalami tren meningkat. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021.
Di KPK, kasus suap terhadap Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Sebagai Gubernur Riau Annas ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Pengadilan kemudian menyatakan Annas terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Suap sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare. Kemudian suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. (*)