Tambang Emas Rakyat Riau Bersiap Naik Kelas, Izin Dipercepat dan Penambang Bisa Bernapas Lega
Polisi mengamankan 2 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Upaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Riau dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, serta berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus menjaga pemanfaatan sumber daya mineral secara bertanggung jawab.
Pembahasan tersebut juga mencakup pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bagian dari penguatan sektor pertambangan di Provinsi Riau. Sinergi lintas sektor terus diperkuat agar proses penerbitan IPR berjalan lebih cepat.
Pemerintah menilai legalisasi aktivitas pertambangan rakyat menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat menjadi kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum.
Menurut Helmi D, legalitas menjadi fondasi penting agar masyarakat penambang memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki kepastian dalam menjalankan usaha pertambangan.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Langkah ini diharapkan memberi kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," kata Helmi D.
Sebanyak 34 Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan menjadi modal awal untuk mempercepat proses administrasi penerbitan izin. Kehadiran wilayah tersebut memberi ruang bagi masyarakat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi D menjelaskan pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga masyarakat terkait persyaratan penerbitan IPR. Pendampingan administrasi dilakukan agar seluruh dokumen dapat dipenuhi lebih cepat sehingga proses legalisasi tidak mengalami hambatan.
"Kami berharap seluruh tahapan berjalan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, serta memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup," ujar Helmi D.
Legalisasi pertambangan rakyat dinilai bukan sekadar penerbitan izin. Langkah tersebut juga menjadi dasar untuk meningkatkan pembinaan terhadap penambang sehingga aktivitas produksi dapat berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismon Diando, menjelaskan koordinasi bersama pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus dilakukan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai regulasi.
Menurut Ismon Diando, proses penerbitan IPR memerlukan sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan sebelum izin diterbitkan.
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR berjalan sesuai regulasi," kata Ismon Diando.
Dokumen lingkungan menjadi salah satu syarat penting dalam proses legalisasi pertambangan rakyat. Persyaratan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian alam.
Selain itu, dokumen reklamasi serta pascatambang menjadi bagian penting agar lahan bekas tambang dapat dipulihkan sesuai ketentuan setelah aktivitas penambangan selesai.
Pemerintah Provinsi Riau juga terus memberikan pendampingan kepada masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh proses berjalan lebih efektif. Pendampingan tersebut mencakup pemahaman administrasi, persiapan dokumen teknis, hingga koordinasi lintas instansi.
Ismon Diando menilai penerbitan IPR akan memberi dampak luas terhadap tata kelola pertambangan rakyat. Melalui legalitas usaha, aktivitas penambangan dapat dipantau secara lebih baik sehingga keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta penggunaan teknologi pertambangan dapat ditingkatkan secara bertahap.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, serta diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," ujar Ismon Diando.
Pemerintah juga berharap legalisasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang. Dengan kepastian hukum, pelaku usaha pertambangan rakyat memiliki peluang lebih besar memperoleh akses pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga pengembangan usaha.
Selain fokus di Kabupaten Kuantan Singingi, agenda koordinasi juga mencakup pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya mineral secara berkelanjutan di Provinsi Riau.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mempercepat seluruh proses tersebut. Setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi agar kegiatan pertambangan mampu memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Percepatan penerbitan IPR diharapkan menjadi awal perubahan tata kelola pertambangan rakyat di Riau. Aktivitas penambangan yang selama ini berjalan tanpa legalitas diarahkan masuk ke dalam sistem yang lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah. R-02

