Terungkap! Alasan ESDM Sempat Hentikan Ekspor Batu Bara demi Pasokan Listrik Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan ekspor batu bara kembali berjalan normal mulai akhir Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan ekspor batu bara kembali berjalan normal mulai akhir Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dinilai mencukupi. Pemerintah juga memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pasokan domestik atau DMO.
Kementerian ESDM sebelumnya menahan sementara ekspor batu bara demi mengamankan kebutuhan pembangkit listrik nasional. Volume ekspor disesuaikan dengan kualitas kalori batu bara serta kebutuhan operasional PLN. Langkah tersebut menjaga ketersediaan energi primer selama masa pengawasan berlangsung.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebut stok batu bara nasional kini mencapai 141 juta metrik ton. Jumlah tersebut mendekati kebutuhan tahunan PLN sebesar 154 juta metrik ton. “Kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” kata Dwi Anggia.
Pemerintah membentuk tim pengawasan terpadu melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, serta PLN. Tim tersebut bertugas memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation berjalan sesuai ketentuan berlaku. Pengawasan juga bertujuan mencegah gangguan pasokan listrik nasional.
Dwi Anggia menegaskan pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara nasional. Fokus utama saat ini berada pada pelaksanaan serta penegakan regulasi yang telah berlaku. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Dwi Anggia.
Pelaksanaan DMO tetap mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut menjadi dasar pemenuhan pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berharap pasokan listrik nasional tetap terjaga melalui pengawasan lebih ketat.(R-04)

