Pengacara Razman Nasution Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara pencemaran nama baik. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman menuju Lapas Kelas I Cipinang. Putusan tersebut mengakhiri seluruh proses hukum tingkat kasasi.
Razman diterima Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, memastikan proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur. “Telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani.
Syarpani menjelaskan penerimaan terpidana mengacu surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertanggal 25 Juni 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seluruh administrasi eksekusi telah dinyatakan lengkap.
Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum serta kasasi Razman Arif Nasution dalam perkara tersebut. Amar putusan mempertahankan hukuman penjara selama 1,5 tahun beserta denda. Putusan kasasi diputus majelis hakim agung setelah pemeriksaan sembilan hari.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menyatakan Razman bersalah melakukan pencemaran nama baik berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Putri Iqlima Aprilia melalui informasi elektronik bermuatan penghinaan. Hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah.
Perkara bermula pada 2022 saat jaksa mendakwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia mencemarkan nama Hotman Paris Hutapea. Putri Iqlima menerima hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Razman menerima vonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta setelah banding serta kasasi ditolak.(R-04)

