Bandar Sabu Penambang Emas Kuansing Tumbang, Sosok Escobar Kini Diburu Polisi
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus mengejar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan YP, pengedar berusia 33 tahun, membuka jalur distribusi narkotika menuju kawasan tambang emas ilegal.
Polisi kini memburu pemasok berjulukan Escobar, sosok yang disebut mengirim sabu dari Medan memakai sistem tempel di tepi sungai. Kasus ini berkembang setelah penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, sedangkan perkembangan penyidikan disampaikan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga. Informasi masuk menyebut peredaran sabu semakin ramai di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera bergerak melakukan penyelidikan. Jejak transaksi akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Koto Tuo.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB. Petugas masuk ke rumah sasaran. YP terlihat sedang menimbang sabu di dalam kamar. Aktivitas itu langsung terhenti saat polisi mengamankan lokasi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria, menyebut penangkapan berlangsung setelah rangkaian penyelidikan selesai dilakukan. Seluruh barang bukti langsung diamankan dari lokasi. "Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi," kata Bagus, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu. Berat kotor seluruhnya mencapai 36,94 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,2 juta. Uang itu diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Pemeriksaan berlanjut hingga membuka alur distribusi sabu. YP mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berjulukan Escobar. Pengiriman berasal dari Medan. Barang haram itu tidak diserahkan secara langsung. Pengirim memakai sistem tempel di kawasan tepi sungai dekat rumah tersangka.
Cara tersebut dipilih untuk mengurangi pertemuan langsung. Barang diletakkan pada titik tertentu. Penerima mengambil paket setelah memperoleh informasi lokasi. Modus seperti ini cukup sering dipakai jaringan narkotika agar jejak transaksi sulit terlacak.
Penyidik kemudian menggali hubungan YP dengan pemasok tersebut. Hasilnya menunjukkan kerja sama sudah berlangsung lima bulan. Dalam rentang waktu itu, tersangka mengaku menerima kiriman sabu sebanyak sepuluh kali. "Pelaku mengaku sudah sekitar lima bulan bekerja sama dan menerima pasokan sabu sebanyak 10 kali," ujar Bagus.
Pengakuan lain ikut mengubah arah penyelidikan. Sebagian besar pembeli ternyata merupakan pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi. Sabu dijual sekitar Rp200 ribu setiap paket. Barang kemudian diantar langsung kepada pemesan.
Temuan itu memperlihatkan kawasan pertambangan ilegal masih menjadi pasar narkotika. Aktivitas tambang yang berlangsung jauh dari permukiman membuat transaksi lebih mudah dilakukan. Kondisi tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kompol Bagus Faria menjelaskan penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim masih mengejar pemasok utama sekaligus memetakan kemungkinan jaringan lain yang ikut beroperasi di Kuantan Singingi. "Penyidikan terus berjalan hingga pemasok dan jaringan lain berhasil diungkap," ujar Bagus.
Catatan kepolisian juga menunjukkan YP bukan wajah baru dalam perkara narkotika. Pria tersebut pernah menjalani hukuman pada kasus serupa. Selepas bebas, aktivitas lama kembali dijalankan hingga akhirnya tertangkap lagi.
Fakta itu memperlihatkan peredaran narkotika masih memiliki mata rantai panjang. Penangkapan seorang pengedar belum otomatis memutus aliran barang. Penyidik masih harus memburu pemasok, kurir, hingga jaringan distribusi di lapangan.
Nama Escobar kini menjadi fokus utama. Polisi masih menelusuri identitas lengkap, pola komunikasi, serta jalur pengiriman dari Medan menuju Kuantan Singingi. Bukti digital dari telepon genggam tersangka ikut diperiksa untuk menemukan petunjuk baru.
Barang bukti yang disita juga akan diperiksa lebih lanjut. Analisis dilakukan untuk memperkuat pembuktian selama proses penyidikan. Seluruh hasil pemeriksaan menjadi dasar pengembangan perkara menuju jaringan lebih besar.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Ditresnarkoba Polda Riau memastikan perburuan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik terus menelusuri jalur pasokan sabu menuju kawasan tambang emas ilegal di Kuantan Singingi. Setiap mata rantai jaringan menjadi target pengungkapan agar distribusi narkotika tidak kembali menemukan jalur baru di wilayah tersebut. R-02

