Bikin Malu Aja! Oknum PNS di Rokan Hilir Bobol Ruko, Gasak AC dan CCTV
SabangMerauke News, Rokan Hilir - Pelaku tindak pidana pencurian sepertinya tidak pandang bulu dan profesi. Salah satunya oknum pegawai negeri sipil (ASN) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ikut melakukan aksi bobol sebuah Ruko dan menggasak barang berharga.
Peristiwa itu terjadi di ruko milik Cian Tin di Jalan Sungai Garam Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Senin (20/06/2022) dini hari.
Oknum PNS berinisial JZ alias Ijep (22)z warga Kelurahan Bagan Jawa itu melakukan aksi bersama seorang pria pengangguran, IG alias Leco (32) berdomisili di Kelurahan Bagan Barat. Keduanya diamankan tim opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, peristiwa itu diketahui korban saat mendatangi Rukonya dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka diduga dimasuki Pencuri.
"Setelah dilakukan pengecekan, AC merk Panasonic sebanyak 9 unit, seng 42 helai dan CCTV (lengkap dengan peralatan kamera) hilang dari dalam Ruko," terang Juliandi, Selasa (28/6/2022).
Para pelaku, lanjut Juliandi, diduga masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu menggunakan alat. Tak terima dengan kerugian mencapai Rp 40 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa IG berada di Jalan Jambu Bagan Jawa Pesisir di rumah kakak kandungnya.
Setelah menerima laporan, diperoleh informasi tersangka saudara IG alias Leco, berada di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, tepatnya di rumah kakak kandungnya.
Selanjutnya polisi juga melakukan penangkapan terhadap JZ alias Ijep di Jalan Makmur Bagan Jawa, tepatnya di rumah orangtuanya.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian kedalam ruko mengambil 4 unit AC dengan menggunakan kunci pas dan gunting kecil, kemudian keduanya membawa AC tersebut ke Jalan Sungai Garam tepatnya di dalam ruko Pasar Pemita yang sudah tidak dipakai lagi," imbuhnya.
Tersangka mengaku menjual AC tersebut ke Jalan SGB Bagan Barat di tempat jual beli Butut menggunakan sepedamotor milik RK (DPO).
"Dari tes urine terhadap tersangka, hasilnya negatif mengandung zat metaphetamin atau amphetamine," tutup Juliandi. (R-02)