Garuda Indonesia Rugi Rp 8 Triliun Lebih, Mantan Dirut Emirsyah Satar Tersangka
SabangMerauke News - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, pada Senin 27 Juni 2022 oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria. Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)