Dompet Daerah Kering Kerontang, Sri Mulyani Disebut Jadi Biang Kerok Pemotongan DBH!
Ilustrasi karyawan pemerintah dengan status PPPK. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News — Kementerian Keuangan mengakui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak dua kali sepanjang 2025 memicu tekanan baru terhadap keuangan daerah. Dampaknya mulai terasa pada 2026 ketika sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan kesulitan membayar gaji PPPK akibat membengkaknya belanja pegawai dan terbatasnya kemampuan fiskal daerah.
Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, saat rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Pemerintah kini menyiapkan langkah koreksi melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 guna membantu daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk membayar gaji PPPK.
Masalah ini muncul seperti ombak yang datang terlambat. Saat proses pengangkatan PPPK berjalan, banyak daerah menyambutnya sebagai jalan keluar dari kebutuhan tenaga aparatur. Ketika surat keputusan turun dan pegawai mulai bekerja, beban anggaran perlahan membesar di belakang layar.
"Memang di 2025 ada pengangkatan PPPK dua kali yang sebelumnya tidak terantisipasi. Pada 2026 akan dilakukan evaluasi dan dukungan yang lebih besar," kata Askolani, Rabu 24 Juni 2026.
Kementerian Keuangan telah memantau sejumlah daerah yang mulai menghadapi tekanan anggaran akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran gaji PPPK. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyiapkan tambahan dukungan fiskal melalui skema transfer ke daerah.
Askolani menjelaskan tambahan TKD diproyeksikan menjadi bantalan bagi daerah yang mengalami kekurangan dana belanja pegawai. Langkah tersebut dipilih agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik tanpa mengganggu keseimbangan anggaran.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan tidak akan mengambil alih pembayaran gaji ASN daerah secara langsung melalui APBN. Menurut Askolani, langkah tersebut bertentangan dengan sistem pengelolaan keuangan negara yang selama ini berlaku.
Di Indonesia, ASN pusat menjadi tanggung jawab APBN. Sementara ASN daerah, termasuk PPPK daerah, menjadi tanggung jawab APBD masing-masing wilayah. "Kita tetap menjaga sistem yang berjalan. ASN daerah menjadi tanggung jawab APBD. Dukungan diberikan melalui transfer daerah, bukan mengambil alih tanggung jawab anggaran daerah," ujar Askolani.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah daerah menyampaikan keluhan terkait kemampuan keuangan mereka. Banyak kepala daerah menilai pengangkatan PPPK dalam jumlah besar tidak sebanding dengan kapasitas pendapatan daerah.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi. Dalam rapat yang sama, Dede menyampaikan mayoritas daerah mulai merasakan tekanan serius dalam membayar belanja pegawai.
Menurut Dede Yusuf Macan Effendi, sekitar 75 persen pemerintah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji ASN karena pendapatan daerah tidak tumbuh secepat kebutuhan belanja.
Daerah dengan kemampuan fiskal terbatas menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Ketika belanja pegawai meningkat, ruang untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program ekonomi daerah menjadi semakin sempit.
Gambaran tekanan tersebut terlihat dari pengakuan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat rapat bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Sherly mengungkapkan kondisi keuangan daerahnya berada dalam situasi yang tidak mudah.
"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun," kata Sherly Tjoanda dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Senin 8 Juni 2026.
Pernyataan itu menggambarkan beratnya beban yang sedang ditanggung daerah. Dana Alokasi Umum Maluku Utara tercatat sekitar Rp960 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai kurang lebih Rp1,1 triliun.
Artinya, hanya untuk membayar pegawai saja, kebutuhan anggaran sudah melampaui dana transfer utama yang diterima daerah tersebut. Situasi serupa juga mulai muncul di sejumlah wilayah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Di tengah persoalan PPPK, muncul isu lain yang ikut membayangi hubungan keuangan pusat dan daerah. Isu tersebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil atau DBH yang pada 2026 mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya.
DBH merupakan dana yang berasal dari penerimaan negara tertentu dan dibagikan kepada daerah. Dana ini menjadi salah satu sumber penting bagi daerah penghasil sumber daya alam maupun daerah lain yang berhak menerima alokasi.
Dalam pagu Transfer ke Daerah 2026, alokasi DBH tercatat sekitar Rp58,5 triliun. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.
Penurunan itu memicu pertanyaan dari banyak daerah. Sebab DBH selama ini menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan dan operasional pemerintahan daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penurunan alokasi DBH bukan keputusan yang disusunnya. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari desain anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Bukan saya yang memotong itu. Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama DPD, Senin 22 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan Undang-Undang APBN 2026 mengatur penyelesaian kekurangan pembayaran DBH sesuai kemampuan keuangan negara. Pemerintah saat ini tetap berupaya menjaga defisit anggaran di bawah batas yang telah ditetapkan.
Di saat bersamaan, kebutuhan belanja negara juga meningkat. Subsidi energi, kompensasi, program sosial, serta kebutuhan pembangunan nasional menjadi faktor yang ikut memengaruhi ruang fiskal pemerintah.
Meski begitu, Purbaya memberi sinyal pemerintah akan mulai mencicil pembayaran kekurangan DBH pada paruh kedua 2026. Peluang tersebut terbuka jika kondisi fiskal membaik dan harga minyak dunia tetap terkendali.
"Saya merasa masih memiliki kewajiban moral kepada daerah. Jika ruang fiskal memungkinkan, daerah akan menjadi prioritas," ujar Purbaya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penyaluran Transfer ke Daerah hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp295,48 triliun atau sekitar 42,6 persen dari pagu APBN. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penyaluran dana tersebut didorong Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Bagi Hasil, dana otonomi khusus, serta tambahan bantuan bagi daerah terdampak bencana di Sumatra.
Bagi banyak pemerintah daerah, tambahan transfer dari pusat kini menjadi harapan untuk menjaga keseimbangan anggaran. Pengangkatan PPPK memang membuka kesempatan kerja dan memperkuat layanan publik. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai yang terus naik menjadi tantangan baru yang tidak bisa diabaikan.
Tahun 2026 akhirnya menjadi masa evaluasi besar bagi pengelolaan ASN daerah. Pemerintah pusat berusaha menjaga sistem tetap berjalan, sementara daerah menunggu dukungan fiskal agar kewajiban pembayaran gaji PPPK tidak berubah menjadi beban yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat. R-02

