Kementerian Kelautan Perikanan Segel Fasilitas PT MNS dan PT TFDI di Siak, Garap Ruang Laut Secara Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah keduanya terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang sesuai ketentuan. Foto : Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah keduanya terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi dan tidak merusak ekosistem pesisir.
Perusahaan yang dihentikan sementara tersebut adalah PT MNS dan PT TFDI. Keduanya diketahui telah membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan.
Mengapa aktivitas dua perusahaan dihentikan sementara?
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01 yang menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin di wilayah tersebut.
Seberapa luas pemanfaatan ruang laut yang dilanggar?
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri dan PT TFDI yang merupakan investor asing diketahui telah membangun fasilitas di atas ruang laut dengan total luas sekitar 6.000 meter persegi.
Masing-masing perusahaan disebut memanfaatkan sekitar 3.000 meter persegi ruang laut untuk kegiatan pembangunan fasilitas usaha.
Temuan ini kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung terhadap manajemen perusahaan oleh tim pengawas KKP.
Apa dasar hukum penghentian aktivitas tersebut?
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang memimpin langsung proses penyegelan di lapangan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,” kata Sumono.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus melalui proses perizinan yang jelas untuk menghindari kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang.
Bagaimana kondisi di lokasi penyegelan?
Dalam proses penghentian sementara, petugas KKP telah memasang papan segel di beberapa titik lokasi yang menjadi area aktivitas kedua perusahaan.
Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik, yaitu:
- Area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal
- Area pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan
Sementara itu, pada area PT TFDI, penyegelan dilakukan di empat titik lokasi yang digunakan sebagai terminal khusus (tersus) milik perusahaan.
Penyegelan ini menandai penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Meski aktivitasnya dihentikan sementara, kedua perusahaan disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka juga menyatakan komitmennya untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.(R-04)

