4 Perusahaan Terancam PHK Massal, Said Iqbal Bongkar Nama-Namanya: Ribuan Buruh dalam Ancaman
Ilustrasi. Foto: Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantui dunia industri Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkap sedikitnya empat perusahaan yang kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan dan berpotensi melakukan PHK terhadap ribuan pekerja akibat ketidakpastian ekonomi global yang dipicu konflik berkepanjangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Said Iqbal menegaskan, pemerintah bersama serikat pekerja tidak akan tinggal diam. Berbagai langkah mitigasi telah dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang PHK yang dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional.
"Hasil temuan kami memang benar. Akibat perang Iran melawan Amerika dan Israel yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia, sangat mempengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (22/6/2026).
PT Pakerin Terancam, 2.500 Pekerja Berisiko Kehilangan Pekerjaan
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian serius adalah PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur. Said Iqbal mengaku telah turun langsung ke lokasi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.
Ia mendapati kondisi pabrik yang telah berhenti beroperasi dan berpotensi mengancam nasib sekitar 2.500 pekerja.
"Kami datang ke pabrik yang sudah berhenti beroperasi dan bertemu langsung dengan para buruh. Ditemukan ada potensi ancaman PHK terhadap 2.500 pekerja," ujarnya.
Menurut Said Iqbal, persoalan utama PT Pakerin berkaitan dengan dana modal kerja perusahaan yang tersimpan di bank yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," jelasnya.
Dampak berhentinya operasional perusahaan, lanjut dia, tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar.
"Saya mendatangi pasar di dekat PT Pakerin dan banyak kios yang tutup. Ini membuktikan bahwa ketika perusahaan berhenti beroperasi, bukan hanya buruh yang terdampak, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar," katanya.
Sebagai langkah penyelamatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar hak-hak pekerja tetap terlindungi jika PHK tidak dapat dihindari.
PT Fengtai, Sekitar 4.000 Pekerja Dirumahkan
Selain PT Pakerin, Said Iqbal juga menyoroti kondisi PT Fengtai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi awal yang diterima dari serikat buruh, sekitar 4.000 pekerja di perusahaan tersebut telah dirumahkan dan terancam kehilangan pekerjaan.
"Informasi awal yang kami terima dari serikat buruh dan rekan-rekan wartawan menyebutkan ada sekitar 4.000 pekerja yang berpotensi terkena dampak. Mereka saat ini dirumahkan, belum di-PHK," ujarnya.
Ada dua faktor utama yang disebut menjadi penyebab kondisi tersebut. Pertama, pesanan sepatu merek Nike yang selama ini menjadi andalan perusahaan telah selesai dan belum ada kepastian mengenai order berikutnya.
Kedua, distribusi bahan baku mengalami kendala akibat dampak konflik global yang membuat rantai pasok terganggu.
"Order sepatu Nike di PT Fengtai telah selesai dan belum ada kepastian order berikutnya. Selain itu terdapat keterlambatan pasokan bahan baku akibat situasi perang," katanya.
Said Iqbal memastikan akan turun langsung bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik.
Ia menegaskan bahwa pekerja yang dirumahkan tetap harus memperoleh haknya secara penuh.
"4.000 karyawan tidak boleh kehilangan hak-haknya. Upah harus tetap dibayar penuh karena ada informasi bahwa pekerja yang dirumahkan hanya dibayar 50 persen," tegasnya.
Dua Perusahaan Komponen Otomotif Juga Terancam
Ancaman serupa juga membayangi dua perusahaan komponen otomotif yang berada di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur, yakni PT J dan PT S.
Menurut Said Iqbal, informasi awal yang diterimanya menunjukkan bahwa prinsipal dari Jepang sedang mempertimbangkan memindahkan investasi ke negara lain, termasuk Vietnam, yang kini agresif mengembangkan industri kendaraan listrik.
"Situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam," katanya.
Untuk mencegah relokasi tersebut, serikat pekerja akan melakukan negosiasi dengan perusahaan sekaligus mendorong pemerintah memperkuat kebijakan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR dan Presiden agar ada kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri mobil listrik di Indonesia sehingga investasi tetap bertahan," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa strategi yang diterapkan saat ini adalah melakukan mitigasi sejak dini dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bukan menunggu hingga masalah membesar.
"Saya mengajak strateginya bukan menunggu, tetapi datang. Pemerintah bersama serikat buruh, terutama KSPI, sudah melakukan mitigasi awal untuk memastikan tidak adanya PHK," ujarnya.
Ia mencontohkan keberhasilan langkah tersebut di PT Amos, sebuah perusahaan garmen asal Korea Selatan di Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, persoalan penghentian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja berhasil diselesaikan setelah dilakukan mediasi bersama pemerintah.
Bahkan, perusahaan disebut telah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang terdampak.
Menurut Said Iqbal, pola mitigasi yang dilakukan secara cepat dan melibatkan semua pihak menjadi langkah penting untuk menyelamatkan industri sekaligus menjaga hak-hak pekerja.
"Mitigasi seperti ini memudahkan kerja-kerja penyelamatan industri sekaligus memastikan pekerja tetap bekerja dan hak-haknya tetap terlindungi," pungkasnya. (R-05)

