3 Kepala Desa di Siak Diperiksa Kejati Riau, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat
SabangMeraukenews, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memanggil 4 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat APBD Siak tahun anggaran 2014-2019.
Pemeriksaan 4 orang saksi ini dilakukan di ruang pemeriksaan pidsus Kejati Riau oleh tim jaksa penyidik pidana khusus.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan untuk 4 orang dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin siang.
Bambang menjelaskan, pemeriksaan 4 orang saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
"Tim penyidik terus melakukan upaya mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut," jelas Bambang.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu inisial MT yang merupakan Kepala Desa Pebadaran. Selain itu juga diperiksa Kepala Desa Sungai Barbari inisial D.
Penyidik juga memeriksa inisial Z, selaku Kepala Desa Sungai Limau dan saksi inisial M yang merupakan Kepala Dusun Pusaka.
"Pemeriksaan terkait permintaan keterangan seputar penyaluran dana bantuan sosial kepada pihak penerima bantuan sosial di masing-masing desa dan dusun," tegas Bambang.
Kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak terjadi saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang kini merupakan Gubernur Riau. Pemeriksaan berkelanjutan digelar di tengah banyaknya aksi demo menuntut penuntasan secara cepat kasus yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat tersebut.
Mantan Kabag Kesra Yurnalis Telah Diperiksa
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Kejati Riau telah memeriksa 4 orang mantan camat di Kabupaten Siak terkait penyidikan kasus ini. Penyidik telah juga memeriksa mantan Kepala Bagian Kesra Setdakab Siak Yurnalis (Y).
Nama Yurnalis masuk dalam salah satu orang yang disebut massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan Bank Indonesia di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa tiga pekan lalu.
Massa menyebut Yurnalis terkait dengan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan di Siak. Tiga nama lain yang disebut pendemo yakni Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan.
Yurnalis hingga kini belum pernah mengklarifikasi kepada media ikhwal dugaan keterlibatannya dalam pendistribusian dana bansos Siak yang disebut-sebut mencapai Rp 57 miliar lebih tersebut. Posisi Kabag Kesra sebagai pengelola teknis dana bansos tersebut membuat nama dirinya terus disebut-sebut.
Namun, hingga dua tahun proses penyidikan berlangsung sejak September 2020 lalu, hingga kini penyidik pidana khusus Kejati Riau tak kunjung menetapkan tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara yang disidik tersebut.
Promosi ke Pemprov Riau
Yurnalis tercatat sebagai salah satu birokrat karir yang bertugas di Pemkab Siak saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sejak 2019 lalu menjadi Gubernur Riau. Ia sempat menduduki jabatan tinggi pratama (eselon dua) di Pemprov Riau sebagai Kepala Badan PMD Capil Provinsi Riau. Belakang, Yurnalis dimutasi sebagai salah satu Staf Ahli Gubernur Riau.
Penanganan dugaan perkara rasuah bansos Siak ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebut ada sebanyak 15 jenis alokasi dana bansos Siak yang tengah disidik. Yakni tersebut bansos untuk rumah tangga miskin. Kemudian bansos untuk penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu, suku terasing dan mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Selain itu, juga ada bansos untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2 dan bansos untuk beasiswa D3.
Juga bansos untuk beasiswa S1 akhir (skripsi), beasiswa S2 akhir (tesis), beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Sementara, pendemo dari ormas dan mahasiswa Selasa kemarin, menyebut ada alokasi dana hibah untuk organisasi sosial dan kepemudaan. (cr1)