Tuding Lecehkan Nabi Muhammad, Massa Desak Pj Wali Kota Cabut Izin Usaha Holywings Pekanbaru
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sejumlah massa di Pekanbaru menggelar aksi damai mendesak penutupan Holywings Pekanbaru, Senin (27/6/2022). Tuntutan keras itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Muflihun agar mencabut izin usaha Holywings di Pekanbaru sebagai buntut iklan promosi minuman alkohol kepada orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings Jakarta.
"Kami mendesak agar Pekanbaru dan Riau dibersihkan dari usaha atau kegiatan yang bertendensi melecehkan agama dan menodai nilai-nilai budaya Melayu. Kami mendesak Penjabat Wali Kota Pekanbaru mencabut izin usaha Holywings di Pekanbaru," demikian suara tuntutan yang disampaikan massa.
Adapun massa menggelar aksinya di depan kantor Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman. Massa menamakan dirinya Forum Umat Pekanbaru dan Sapma Pemuda Pancasila. Massa juga memasang spanduk simbolis penyegelan Holywings Pekanbaru di Jalan Soekarno-Hatta.
Koordinator Aksi, Reza Sahdan menyatakan, viralnya postingan promosi Holywings yang menyebut-nyebut nama Muhammad dan Maria yang dihubungkan dengan produk minuman keras telah melukai hati dan perasaan pemeluk agama. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan agama dan pelanggaran Undang-undang ITE.
"Muhammad merupakan nabi terakhir yang diutus untuk menyebarkan agama Islam yang membawa misi rahmatan lil alamin. Promosi yang disebarluaskan oleh pihak manajemen Holywings tentu sangat menistakan Nabi Muhammad. Dalam Islam, jelas dilarang mengonsumsi minuman keras dan haram hukumnya," kata Reza.
Kepala DPMPTSP, Akmal berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Akan saya laporkan kepada pimpinan yakni Pj Walikota Pekanbaru. Agar apa yang menjadi tuntutan kita bersama ini bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, pihak Holywings Pekanbaru belum memberikan pernyataan atas aksi demonstrasi tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp belum direspon oleh pejabat manajemen. (*)