Heboh! Eks Finalis Putri Indonesia Riau Hadapi Dua Tuntutan, Kasus Dugaan Malapraktik Operasi Bibir Masuk Babak Baru
Jeni Rahmadial Fitri, finalis Puteri Indonesia, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Kasus dugaan malapraktik operasi bibir yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tersebut, Jeni kini harus menghadapi dua perkara pidana yang akan segera bergulir di meja hijau.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (18/6/2026). Proses tersebut menjadi penanda bahwa penyidikan telah rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan seluruh berkas perkara dugaan malapraktik operasi bibir telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Iya, benar, sudah Tahap II," ujar Teddy, Jumat (19/6/2026).
Menurut Teddy, pelaksanaan Tahap II dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sebab, Jeni saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara lain yang lebih dulu diproses secara hukum.
"Tahap II dilakukan di Lapas Perempuan," katanya singkat.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan bahwa perkara dugaan malapraktik operasi bibir itu akan ditangani oleh dua jaksa penuntut umum.
"Perkara ini ditangani oleh dua orang JPU," ujar Mey.
Ia menjelaskan, unsur pasal yang diterapkan dalam perkara operasi bibir masih berkaitan erat dengan perkara pertama yang lebih dahulu menjerat Jeni, yakni dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan.
Karena adanya keterkaitan tersebut, Kejaksaan berencana melimpahkan kedua perkara itu secara bersamaan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara pertama," jelasnya.
Kasus dugaan malapraktik operasi bibir ini bermula dari laporan seorang pasien bernama Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian dan penderitaan setelah menjalani tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Korban menilai hasil operasi yang diterimanya jauh dari yang dijanjikan. Bentuk bibir disebut berubah tidak sesuai harapan dan justru menimbulkan sejumlah masalah kesehatan.
Tak hanya itu, korban juga mengalami pembengkakan hebat pascaoperasi. Jahitan pada bagian bibir disebut tidak rapi sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Meski telah menjalani prosedur perbaikan atau revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibir korban disebut tidak menunjukkan perubahan signifikan. Korban bahkan mengalami rasa sakit berkepanjangan dan tekanan psikologis akibat bentuk bibir yang tidak simetris.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Riau bergerak cepat dengan melakukan gelar perkara. Pada hari yang sama, status kasus langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.
Kasus operasi bibir ini menjadi perkara kedua yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri ke ranah hukum. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, ia juga telah menjalani Tahap II dalam perkara dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan.
Perkara pertama itu berawal dari laporan pasien lain yang mengaku mengalami pendarahan, infeksi, hingga pembengkakan setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna pada Juli 2025.
Dalam proses penyidikan kasus pertama tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis. Namanya tidak ditemukan dalam data Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran yang berwenang.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Jeni disangkakan melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perjalanan hukum Jeni juga sempat diwarnai sikap tidak kooperatif. Dalam proses penyidikan, ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.
Setelah dilakukan upaya pencarian, Jeni akhirnya ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya yang berada di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kini, dengan lengkapnya berkas perkara dugaan malapraktik operasi bibir dan telah dilaksanakannya Tahap II, mantan finalis Putri Indonesia asal Riau itu tinggal menunggu proses persidangan. Dua perkara sekaligus yang membelitnya dipastikan menjadi ujian berat yang akan menentukan perjalanan hukum Jeni Rahmadial Fitri di hadapan majelis hakim. (R-05)

