Astaga! Anak di Bawah Umur Cabuli Ibu Muda di Rokan Hilir, Begini Modusnya
SabangMerauke News, Rokan Hilir - Seorang anak di bawah umur nekat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu muda di Balai Jaya, Rokan Hilir. Aksi pelaku dipergoki warga yang membuat tersangka kabur. Pelaku akhirnya ditangkap tim operasional Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, korban berinisial MS (21) merupakan warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/06/2022) lalu di wilayah Kecamatan Balai Jaya. Tersangka inisial AZ berumur 16 tahun.
Dijelaskan Kompol Farris, kejadian bermula saat korban MS menghampiri tersangka AZ untuk meminta nomor HP. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh AZ karena korban tidak mempunyai handphone.
Selanjutnya tersangka membawa korban untuk mengajak pulang. Namun dalam perjalanan, AZ membawa korban ke dalam kebun milik Opung PS.
Setelah tiba, tersangka langsung memaksa korban agar memenuhi hasratnya. Korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong yang kemudian didengar oleh saksi AP (14) dan BR (13).
Kedua saksi itu pun mencari tahu darimana asal suara teriakan tersebut. Hingga akhirnya dijumpai bahwa MS sedang diperkosa oleh AZ.
Kemudian AP dan BR mencari bantuan yang akhirnya menjumpai JS (37) selanjutnya kembali ke tempat MS diperkosa.
Saat tiba di lokasi, AZ langsung melarikan diri dan berusaha dikejar oleh Johan, AP dan BR namun tidak dapat ditemukan.
Johan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua MS. Selanjutnya orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, tersangka kemudian kita tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Balai Jaya pada Rabu (22/06/2022) sore," terang Farris.
Hasil Visum
Dari hasil visum terdapat luka robek arah jam 2 dan 8, luka goresan di punggung korban dan terdapat sisa sperma di dalam kemaluan korban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna putih, 1 buah celana tidur pendek warna biru, 1 buah baju tidur warna putih motif lingkaran warna biru yang disita dari korban MS.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepedamotor merek Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi yang disita dari tersangka AZ.
"Terhadap tersangka disangkakan pasal 285 KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas Farris. (R-02)