Tak Senang Dituduh Ingkar Janji, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Polisikan 2 Caleg Partai Gerindra
SabangMerauke News, Selatpanjang - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr M Tartib melaporkan dua caleg Partai Gerindra yang menuduhnya ingkar janji. Tartib membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Meranti karena merasa tak pernah berjanji membayar kompensasi kepada kedua caleg koleganya separtai yang tidak terpilih namun ikut mendulang suara.
"Saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Kepulauan Meranti terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mulyono," kata Tartib, Sabtu (25/6/2022).
BERITA TERKAIT: 2 Caleg Gerindra Laporkan Anggota DPRD Meranti M Tartib ke Badan Kehormatan, Ternyata Persoalan Uang Penyebabnya
Tartib enggan membeberkannya kepada wartawan apa dasar pelaporan dirinya ke polisi. Ia meminta agar persoalan tersebut nantinya dibuka lewat pengadilan.
"Saya tidak bisa menjelaskan itu di sini. Yang jelas, biarkan saja dibuktikan di pengadilan nanti," ujar Tartib.
Sebelumnya, dua caleg Partai Gerindra mengadukan Tartib ke Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Meranti atas tuduhan ingkar janji. Kedua caleg tersebut yakni Mulyono dan Syamsul Mungin menilai Tartib tak menunaikan perjanjian dalam surat bermaterai untuk membayar kompensasi uang kepada caleg yang ikut mendulang suara.
Mulyono dan Syamsul mengklaim, sewaktu pencalegan, partai membuat surat perjanjian antar caleg pada 23 September 2018 silam. Isinya yakni kesediaan membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp 1,5 juta per bulan yang perolehan suaranya mencapai 300 suara.
Tartib Mengaku Dipaksa
Tartib mengaku tidak mengetahui sama sekali isi surat perjanjian itu. Dia berkilah jika dirinya dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian kompensasi tersebut.
Bahkan Tartib juga mengaku tak mengetahui poin-poin perjanjian perihal kompensasi ini. Tartib mengatakan dipaksa Ketua DPC Gerindra yang saat itu dijabat Taufikurrohman untuk menandatangani surat, sebagai strategi untuk mendulang suara pemilih. Menurutnya, surat perjanjian itu sudah dikonsep lebih dulu, bukan hasil dari musyawarah.
"Saya disuruh teken di lembaran terakhir. Saya tidak tau apa saja isi komitmen itu," kata Tartib.
Tartib menegaskan dirinya tidak akan membayar kompensasi kepada Mulyono dan Syamsul Mungin. Sebab, menurutnya, surat perjanjian itu tidak ada legal standing dan gagal hukum.
"Itu batal demi hukum. Buka saja pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian sebab yang halal. Ini terkesan jual beli suara, itu tidak boleh. Makanya, ini batal demi hukum," kata Tartib.
"Lagi pula, tanpa suara mereka, saya juga bisa jadi anggota DPRD. Saya memperoleh 1.500 lebih suara saat pemilihan kemarin. Mereka juga tidak mencari suara untuk saya kan," tegas Tartib.
Tartib menyarankan Mulyono dan Syamsul Mungin melapor ke penegak hukum kalau memang ada indikasi dirinya ingkar janji.
"Jangan menfitnah, jangan menggiring opini, kalau saya ingkar janji lapor saja ke penegak hukum. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Tartib lagi.
Bagaimana Janji ke Masyarakat?
Menanggapi hal tersebut, Mulyono mengaku sangat heran ketika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Tartib. Menurutnya kompensasi yang ditagih merupakan haknya karena sudah diatur dalam perjanjian di internal partai.
"Dari sisi mana saya melakukan pencemaran nama baik? Saya hanya meminta hak saya yakni uang kompensasi yang sebelumnya sudah tertuang dalam surat perjanjian. Rasanya hal ini sudah sangat lama dan Tartib terkesan mengingkari janji," kata Mulyono.
Menurut Mulyono, jika perjanjian tertulis saja, Tartib tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janjinya kepada masyarakat.
"Begini sajalah, perjanjian di internal partai itu bukan menjadi rahasia umum lagi. Jika ini saja dia tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janji ke masyarakat. Tanpa disadarinya laporan yang dibuatnya itu mempertontonkan kebodohannya sendiri," ujar Mulyono lagi.
Diberitakan sebelumnya, dua caleg yang telah membantu mendongkrak suara partai berlambang Garuda itu yakni Mulyono dan Syamsul Mungin alias Ustaz Muin. Keduanya mengaku kecewa dan mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada Pileg 2019 lalu.
"Iya telah kami laporkan ke BK, karena dia (Tartib) telah ingkar janji dan hak kami hingga saat ini tidak dipenuhi hanya janji-janji palsu saja," ujar Mulyono didampingi Mungin, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2022) lalu.
Dalam surat tersebut pembayaran kompensasi akan dibayarkan setelah dilantik. Namun hingga saat ini sudah 2,8 tahun berlalu, hal tersebut juga tidak terealisasi dan tidak kunjung dibayarkan. Selain berupa uang, kompensasi lain yang tertuang dalam perjanjian berupa kegiatan pokok pikiran anggota DPRD setiap tahun dalam lima tahun.
"Perjanjian ini bertujuan agar kawan-kawan caleg berusaha sepenuh hati dan maksimal mencari suara, demi membesarkan partai. Tartib adalah orang yang pertama menandatangani itu di atas materai," ujar Mulyono. (R-01)