Di-DO Dari Univesitas Abdurrab, Calon Dokter Ini Mengadu ke Komisi XIII DPR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR dengan Komnas HAM membahas nasib ribuan calon dokter yang di-DO dari perguruan tinggi, Kamis, 18 Juni 2026. (sumber: tv parlemen)
JAKARTA, SabangMerauke News - Nasib apes menimpa ratusan calon dokter Indonesia hari ini. Status mahasiswa kedokteran mendadak hilang akibat aturan masa studi. Impian memakai jas putih seketika sirna begitu saja. Padahal perjuangan kuliah kedokteran menguras air mata dan biaya.
Kisah pilu dialami Fitri Hasibuan, mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau. Kampusnya mengeluarkan surat keputusan putus studi alias Drop Out (DO) secara mendadak. Kasus pelik ini akhirnya sampai ke telinga wakil rakyat. Kejadian menyedihkan terungkap dalam rapat dengar pendapat parlemen.
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM pada Kamis, 18 Juni 2026. Pergerakan Dokter Muda Indonesia juga ikut menyampaikan aspirasi mereka. Gedung DPR Senayan, Jakarta, menjadi saksi bisu tangisan Fitri.
"Saya baru di-DO tiga hari lalu," ketus Fitri. Mahasiswa profesi dokter Universitas Abdurrab, Pekanbaru, itu merasa terpukul. "Data saya ada 500 lagi yang kena," tambahnya. Fitri Hasibuan menyampaikan keluhan langsung di hadapan dewan.
Nasib Fitri Hasibuan kini terkatung-katung tanpa kepastian hukum. Perempuan muda itu merupakan peserta ujian utama, bukan pengulang. Kebijakan kampus keluar menyusul instruksi Kementerian Pendidikan Tinggi. Kampus terpaksa mendepak mahasiswa lewat batas waktu kuliah.
Aturan kementerian memaksa perguruan tinggi bertindak sangat kejam. Batas maksimal menempuh pendidikan profesi hanya lima tahun. Mahasiswa yang melampaui batas waktu otomatis langsung dikeluarkan. Regulasi kaku dinilai merugikan masa depan generasi muda.
Kondisi tersebut memicu protes keras dari berbagai kalangan profesi. Banyak pihak menilai aturan kompetensi kedokteran sangat tumpang tindih. Mahasiswa kedokteran sejatinya telah menyelesaikan seluruh proses koas. Mereka berhak mendapatkan penghargaan atas kerja keras selama ini.
"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah berbeda," tegas Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mikawirdani. Calon dokter dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) menilai koas menjadi penentu utama kelulusan. Ujian kompetensi nasional justru menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa.
Undang-undang Pendidikan Kedokteran mewajibkan kelulusan ujian nasional tersebut. Tanpa kelulusan nasional, sertifikat profesi tidak bisa terbit. Aturan masa studi memicu ancaman drop out massal. Ribuan mahasiswa kedokteran kini merasa sangat cemas.
Banyak perguruan tinggi mendesak mahasiswa untuk segera pindah. Langkah pindah kampus menjadi solusi instan untuk menghindari sanksi. Ratusan mahasiswa bahkan sudah resmi dikeluarkan dari universitas. Nilai ujian ratusan mahasiswa sengaja ditahan oleh pihak kampus.
Persoalan rumit ini mendapat perhatian serius dari lembaga hak asasi. Kasus penonaktifan mahasiswa kedokteran meluas di berbagai daerah. Banyak anak muda kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka. Masa depan pelayanan kesehatan tanah air ikut terancam suram.
"Ada 1.023 calon dokter yang mengalami persoalan status kelulusan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membeberkan data. Ribuan mahasiswa itu tersebar di 38 perguruan tinggi. Mereka menuntut keadilan atas hak pendidikan profesi kedokteran.
Ribuan mahasiswa kedokteran membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Penyelesaian adil menjadi harga mati bagi masa depan mereka. Mereka telah mengorbankan waktu dan tenaga demi kelulusan. Hambatan kebijakan masa studi harus segera dicarikan solusi.
Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali aturan pembatasan studi kedokteran. Jangan sampai potensi dokter muda terbuang sia-sia saja. Nasib ratusan mahasiswa kini berada di tangan para pembuat kebijakan. Perjuangan panjang Fitri Hasibuan dan kawan-kawan belum usai. R-02

