Warga Nyanmar di Rohil Ditangkap Miliki KTP dan KK Indonesia Pernah Dideportasi, DPRD Segera Panggil Disdukcapil dan Imigrasi
SabangMerauke News, Rohil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir segera akan menjadwalkan pemanggilan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kantor Imigrasi terkait penangkapan seorang warga negara Nyanmar, YNM terkait kepemilikan identitas kependudukan Indonesia. Kasus tersebut dinilai serius dan bisa menjadi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Anggota DPRD Rokan Hilir, Nazaruddin mengakui pihaknya telah mendengar kabar adanya warga negara asing yang ditangkap dalam kasus kepemilikan identitas kependudukan Indonesia yang diterbitkan oleh Pemkab Rohil. Namun, lembaganya belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
"Kabar itu memang mengejutkan dan ini tentunya bukan hal yang sepele. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Nazaruddin dihubungi SabangMerauke News, Minggu (26/6/2022).
BERITA TERKAIT: Heboh di Rohil! Warga Negara Nyanmar Ditangkap Punya KTP dan Akta Lahir Indonesia, Siapa Bermain?
Nazaruddin menjelaskan kalau DPRD akan segera memanggil instansi terkait khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Imigrasi Bagansiapiapi untuk mendalami persoalan tersebut.
"Segera kami akan panggil dan jadwalkan pemanggilan Disdukcapil dan Imigrasi. Karena dua lembaga ini yang terkait dengan hal itu. Kita akan lihat instansi mana yang kebobolan dalam persoalan tersebut. Masalah ini harus diusut tuntas," tegas Nazaruddin.
Diwartakan sebelumnya, petugas Imigrasi Bagansiapiapi, Rokan Hilir sekitar dua pekan lalu mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nyanmar terkait dugaan penggunaan identitas palsu. Pria inisial YNM tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan Indonesia, padahal ia adalah seorang imigran asing.
Sang pria asing YNM diketahui memiliki KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah dengan kop pemerintah setempat Kabupaten Rohil.
YNM dikabarkan telah menikah dengan seorang perempuan di Rokan Hilir. Keduanya bahkan telah mengantongi kartu keluarga.
Sudah Pernah Dideportasi
Informasi yang diperoleh, YNM dikabarkan pernah dideportasi oleh kantor imigrasi Pekanbaru pada tahun 2020 silam. Namun, kala itu tidak diketahui dengan pasti bagaimana pemulangan YNM dan negara tujuannya.
Belakangan, NYM diduga berada di Malaysia. Dari tempat itu diduga ia menikah dengan seorang TKI asal Rohil.
Entah bagaimana kemudian YNM bisa kembali masuk ke Indonesia. Diketahui YNM mengantongi sertifikat sebagai pengungsi dari UNHCR. Pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau belum bisa dikonfirmasi ikhwal proses deportasi YNM pada 2020 lalu.
Dijerat UU Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto kepada media menyebut YNM dikenakan status tersangka tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Agus menjelaskan kasus ini diketahui saat YNM sedang melakukan pengurusan paspor. Tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan paspor karena dicurigai sebagai warga negara asing (WNA) yang akan membuat paspor. Kini, YNM telah ditahan dan dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil belum dapat dikonfirmasi soal kepemilikan dokumen penduduk Indonesia oleh YNM. (cr1)