Kantongi Surat Penyitaan Pengadilan, Dinas LHK Riau Bawa Alat Berat 'Tak Bertuan' Tangkapan di Hutan Lindung ke Pekanbaru
SabangMerauke News, Kuansing - Tim polisi kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memindahkan alat berat eskavator hasil tangkapan dari hutan lindung Bukit Betabuh ke Pekanbaru. Pemindahan barang bukti tersebut setelah tim mengantongi surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Proses administrasi penyidikan penangkapan alat berat sudah selesai. Alat berat sudah dibawa ke Pekanbaru," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Singingi DLHK Provinsi Riau, Abriman, Minggu (26/6/2022).
BERITA TERKAIT: Dinas LHK Riau Amankan 1 Alat Berat di Hutan Lindung Air Buluh Kuansing
Abriman menjelaskan, pihaknya telah mengantongi surat penyitaan alat berat merek Sany berwarna kuning tersebut dari PN Teluk Kuantan tertanggal 24 Juni 2022 lalu. Esoknya pada Kamis (25/6/2022), alat berat itu dibawa ke Pekannbaru setelah sebelumnya sempat dititip beberapa hari di Polres Kuansing.
"Proses hukum lanjutannya akan dilakukan oleh tim di Pekanbaru," tegas Abriman.
Proses hukum penangkapan alat berat yang sedang merambah hutan lindung tanpa izin, tampaknya dipastikan tanpa ada orang atau pelaku yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Alat berat itu hingga kini masih terkesan barang tanpa tuan.
Sebelumnya, Tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dilaporkan telah mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator. Penangkapan dilakukan saat alat berat tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung di Desa Air Buluh, Kuantan Mudik, Minggu (12/6/2022) lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Abriman menjelaskan, pihaknya hanya dapat mengamankan alat berat tersebut. Sementara pemilik dan operator diduga lari lebih dulu.
Ia mengaku belum mengetahui siapa pemilik alat berat yang sejak lama sudah dilaporkan masyarakat kerap beraktivitas di kawasan hutan lindung. (cr4)