Perusahaan Keuangan Singapura Gugat Kejari Pekanbaru, Gara-gara Penyitaan Hotel Mewah di Bali Aset Fikasa Grup
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sebuah perusahaan keuangan dan pendanaan global berbasis di Singapura menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait penyitaan sejumlah aset milik Fikasa Grup di Bali. Perusahaan bernama Altus Special Situations Asia I LP menggugat kedua lembaga penegak hukum tersebut lewat gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin pada 29 Maret 2022 lalu. Pihak tergugat yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sebagai tergugat 1. Sementara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaaan Tinggi Riau cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tergugat 2.
BERITA TERKAIT: Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis 14 Tahun Penjara Terdakwa Investasi Fikasa Grup Salim Bersaudara
Saat ini, agenda gugatan sudah melewati tahap mediasi dan kemungkinan mediasi gagal sehingga persidangan pemeriksaan perkara akan dilakukan pekan depan.
Dalam gugatannya, Altus Special meminta majelis hakim agar menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemegang hak yang sah atas jaminan kebendaan berupa hak tanggungan terhadap 5 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diduga kuat merupakan aset Fikasa Grup.
BERITA TERKAIT: 'Duel Hukum' Pamungkas Fikasa Grup: Jaksa Penuntut Gagal Paham atas Perjanjian Promissory Note!
Selain itu, Altus Special meminta majelis hakim menyatakan tindakan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud, Bali yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebelumnya, empat petinggi yang merupakan pemilik dan manajemen Fikasa Grup telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam kasus investasi gagal bayar dengan modus penerbitan promissory note (surat sanggup bayar).
Kasus yang dikenal dengan '4 Salim Bersaudara' ini sempat heboh atas laporan 10 orang mitra investasinya yakni Archenius Napitupulu dkk ke Bareskrim Polri. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kabarnya, keempat terdakwa sedang melakukan kasasi atas putusan hukum tersebut.
4 Salim Bersaudara terdiri dari Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim. Keempatnya merupakan jajaran komiris dan direksi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP). Kedua perusahaan itu terafiliasi dalam Fikasa Grup.
Para petinggi PT WBN dan PT TGP itu dalam perkara yang sudah divonis oleh PN Pekanbaru pada 29 Maret 2022 lalu, dinyatakan bersalah karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berkelanjutan. Keempatnya divonis masing-masing 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 31 Mei 2022 lalu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Merampas Aset Terdakwa
Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim juga menetapkan agar keempat terdakwa membayar ganti rugi Archenius Napitupulu dkk sebesar Rp 84,9 miliar. Sebagai jaminannya, majelis hakim merampas sekitar 7 aset milik Fikasa Grup untuk mengganti kerugian Archenius Napitupulu dkk.
Salah satu aset mewah yang dirampas yakni Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud, Bali yang diperkirakan nilainya di atas Rp 1 triliun yang belakangan digugat kembali oleh Altus Special Situations Asia I LP.
Selain merampas Hotel The Westin Ubud, Bali, majelis hakim juga turut merampas satu hotel mewah lainnya yakni Hotel Renaissance di Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali. Nilai hotel ini diperkirakan di atas Rp 2 triliun.
Perampasan dua hotel mewah dan 5 persil tanah serta bangunan oleh majelis hakim dalam putusannya, selain untuk membayar kerugian Archenius dkk, juga sebagai barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada keempat terdakwa oleh Bareskrim Polri.
Belum ada pernyataan Mabes Polri dan jajaran kejaksaan atas gugatan yang dilayangkan oleh Altus Special Situations Asia I LP ini. (*)