Forum Dosen Universitas Mulawarman Protes Keras Penambangan Batu Bara Ilegal
SABANGMERAUKE, KALTIM - Kelompok dosen dari Universitas Mulawarman (Unmul) melayangkan protes keras terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di Kaltim semakin marak dan meresahkan. Para dosen meminta kepolisian serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind).
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim jumlah lokasi penambangan batubara ilegal mencapai 151 titik.
Hal ini disayangkan puluhan dosen dari Universitas Mulawarman (Unmul). Melalui surat resminya, dosen Unmul dari berbagai fakultas menyampaikan penolakan dan minta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas tambang ilegal di kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal tidaklah sebaik ekspektasi publik. Barisan terdepan melawan tambang ilegal justru dari warga, bukan aparat kepolisian, apalagi pemerintah,” kata Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah, Selasa (19/10/2021) dilansir Kaltimtoday.
Tambang ilegal paling banyak ada di wilayah Kukar, yakni sebanyak 107 titik. Kemudian di wilayah Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan Penajam Paser Utara 4 titik.
Parahnya, aktivitas tambang batu bara yang sudah jelas ilegal dan dilakukan secara terang-terangan ini dinilai banyak yang dibiarkan dan tidak diproses hukum oleh aparat. Pihak yang semestinya menjadi barisan terdepan dalam melawan tambang ilegal.
Padahal menurut Herdiansyah, kegiatan tambang ilegal jelas merupakan tindakan kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Kejahatan itu justru didiamkan begitu saja. Padahal pembiaran terhadap tambang ilegal itu juga bagian dari kejahatan serius,” tegas dia.
Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang batu bara ilegal di Kaltim yang kian marak dan meluas tersebut, Koalisi Dosen Unmul secara resmi menyampaikan sikap tegas. Berikut poin-poin tuntutannya:
1. Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
2. Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.
3. Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
4. Meminta kepada Kapolri untuk melakukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melakukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
5. Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kaltim, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.
6. Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.
Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri. (*)