SPBU di Kuansing Layani Pembelian Jeriken, Disperindag: Surat Dispensasi Bakal Kita Cabut!
SabangMerauke News, Kuansing - Aksi penjualan bahan bakar subsidi menggunakan jeriken di sejumlah SPBU di Kuantan Singingi kian tak terkendali. Dinas Perindagkop UKM berencana akan mencabut surat edaran yang pernah diterbitkan soal dispensasi pembelian BBM memakai jeriken.
Plt Kepala Dinas Perindagkop UKM Kuansing Azhar menyatakan langkah peninjauan ulang surat edaran segera akan dilakukan untuk mengatasi masih maraknya penjualan BBM menggukan jeriken.
"Kita akan tinjau ulang surat edaran tersebut. Bahkan kami siap mencabut kembali surat edaran tersebut," kata Azhar, Jumat (24/6/2022).
Ia mengakui, beberapa tahun lalu, Pemkab Kuansing pernah membuat semacam suray rekomendasi agar SPBU melayani jeriken. Surat edaran tersebut didasarkan keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan pengelola SPBU yang ada di Kuansing.
Pertimbangannya saat itu jumlah SPBU di Kuansing masih sedikit. Sementara masyarakat yang berada di luar ibu kota kabupaten kesulitan mendapatkan BBM. Seperti masyarakat yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Mudik dan lainnya.
"Atas dasar kondisi itu dulu makanya ada surat edaran itu," ujar Azhar.
Dalam surat tersebut, lanjut Azhar ditetapkan mekanisme penjualan jeriken. Dimana, SPBU hanya boleh melayani jerigen pada pukul 22.00 WIB ke atas.
"Sementara saat ini kan sudah banyak berdiri pertashop di Kuansing. Keberadaannya bisa melayani masyarakat yang berada jauh dari SPBU. Makanya, kita siap mencabut surat edaran tersebut," ujar Azhar. (cr4)