Polisi Tangkap 1 Tersangka Penyerangan Karyawan PT SBP Inhu, Jadi Pekerja Dok Kapal di Batam
Massa solidaritas korban penyerangan karyawan PT SBP saat melakukan aksi damai di Polres Inhu pada 6 Juni 2026 lalu. Foto: SM News
RENGAT, SabangMerauke News - Polres Indragiri Hulu menangkap pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Indragiri Hulu, Riau. Pelaku diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat 12 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pelacakan lokasi keberadaan pelaku.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengungkapkan pelaku terlacak bekerja di Batam. Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku pada kawasan galangan kapal Kecamatan Batu Aji.
“Pelaku bekerja di sebuah dok kapal kawasan Jalan Pelabuhan Sagulung,” kata Misran.
Menerima informasi tersebut, Satreskrim Polres Inhu langsung mengirim tim menuju Kota Batam. Tim dipimpin KBO Reskrim IPDA Riki Rahmadi melakukan pemetaan lokasi persembunyian pelaku. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa menuju Polsek Batu Aji untuk proses penitipan tahanan. Penyidik Polres Inhu selanjutnya melanjutkan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat sejak laporan pertama diterima.
Polres Inhu sebelumnya menetapkan 6 tersangka berinisial AI, E, LM, KZ, M, dan SM alias Ucil. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah AI. Sosok itu dikenal sebagai Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria Kabupaten Indragiri Hulu. Ia juga menjabat Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan atau AMUK.
Dua orang tersangka lebih dulu telah diamankan yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Dengan demikian, saat ini kepolisian masih mengamankan 3 dari 6 orang tersangka.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada kawasan HGU PT SBP di Kecamatan Rengat. Sekelompok orang menyerang pekerja perusahaan menggunakan senjata tajam serta senapan. Akibat serangan tersebut, sejumlah korban mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis.
Korban kemudian dievakuasi menuju Rumah Sakit Muizah Kecamatan Seberida untuk penanganan medis. Setelah perawatan selesai, laporan resmi disampaikan kepada Polres Indragiri Hulu. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh pelaku terlibat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai ketentuan berlaku. Dugaan pelanggaran mengacu pada KUHP terbaru serta Undang-Undang Darurat senjata. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (R-03)

