Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Perjuangan mencari keadilan terus dilakukan seorang warga berinisial S di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perempuan tersebut kembali mendatangi Polres Kepulauan Meranti pada 10 Juni 2026 untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa adik kandungnya sendiri.
Kedatangan S ke Mapolres Kepulauan Meranti bukanlah yang pertama kali. Selama proses penyelidikan berlangsung, ia telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dan melengkapi berbagai informasi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Meski telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, hingga kini kasus yang dilaporkannya itu masih belum menemukan titik terang terkait identitas maupun keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kondisi itu membuat pihak keluarga masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar dapat segera mengungkap kasus yang mereka laporkan dan menyeret pelaku ke hadapan hukum.
Ia mengaku terus berupaya kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Ia berharap penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dapat membuahkan hasil sehingga kasus yang menimpa adiknya segera terungkap.
"Saya sudah beberapa kali datang memenuhi undangan dari pihak kepolisian. Sampai hari ini kasusnya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tetapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pelakunya," ujarnya.
Menurutnya, keluarga hanya menginginkan kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang telah menimpa adik kandungnya tersebut.
Ia juga berharap masyarakat dapat turut membantu apabila memiliki informasi yang dapat mendukung proses pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar kasus ini cepat terungkap dan pelakunya bisa segera ditemukan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan bagi korban.
Keluarga berharap kerja keras aparat penegak hukum dapat segera membuahkan hasil sehingga pelaku dapat ditemukan dan kasus yang telah berlarut selama beberapa bulan itu memperoleh titik terang.
Bagi keluarga korban, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali menimpa korban lainnya di kemudian hari.
Kasus itu terus menjadi perhatian keluarga korban. Seiring berjalannya proses penyelidikan, sejumlah kronologi kejadian mulai diungkapkan pihak keluarga untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
Kakak korban, kembali menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa adiknya itu terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang tidur seorang diri di dalam kamar rumah mereka yang berada di salah satu dusun di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir.
Menurut penuturannya, korban awalnya tidak menyadari adanya seseorang yang masuk ke dalam kamar. Namun di tengah tidurnya, korban tiba-tiba merasakan mulut dan hidungnya ditutup oleh seseorang hingga membuatnya kesulitan bernapas.
Korban baru tersadar sepenuhnya ketika mulai merasakan sesak dan berusaha mencari udara. Saat itulah ia menyadari ada seseorang yang berada sangat dekat dengannya di dalam kamar.
"Adik saya ini termasuk orang yang kalau tidur susah bangun dan tidak mudah sadar. Tapi malam itu dia terbangun karena merasa sesak napas setelah mulut dan hidungnya ditutup," ungkapnya.
Setelah tersadar, korban disebut langsung melakukan perlawanan. Dalam kondisi panik, korban berusaha melepaskan diri dari cengkeraman orang yang berada di atas tubuhnya.
Perlawanan yang dilakukan korban berlangsung cukup sengit. Bahkan posisi tidur korban sempat berubah saat berusaha melepaskan diri dari pelaku yang diduga hendak melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Menurut keterangan keluarga, korban terus berusaha melawan hingga akhirnya berhasil memperoleh tumpuan kaki pada dinding kamar. Dengan tenaga yang dimiliki, korban menendang kuat ke arah pelaku sambil berusaha melepaskan diri.
"Korban sempat mendapatkan tumpuan kaki di dinding kamar dan melakukan tendangan. Sampai dinding kamar mengalami kerusakan karena kerasnya perlawanan yang dilakukan," jelasnya.
Setelah korban berhasil melepaskan diri, orang yang diduga sebagai pelaku langsung melarikan diri dari dalam rumah. Namun korban tidak tinggal diam dan berusaha mengejar orang tersebut keluar kamar.
Dalam pengejaran itu, korban sempat berada dalam jarak yang sangat dekat dengan pelaku. Bahkan korban sempat memegang pakaian yang dikenakan pelaku, namun pegangan tersebut akhirnya terlepas sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Saat proses pengejaran itulah korban mengaku sempat melihat ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku. Menurut keterangannya, pelaku mengenakan sweter berwarna merah dan memakai masker untuk menutupi sebagian wajahnya.
Pihak keluarga menyebut korban meyakini dirinya mengenali sosok yang diduga sebagai pelaku. Keyakinan itu muncul karena korban mengaku pernah memiliki hubungan kedekatan dengan orang yang dicurigainya tersebut di masa lalu.
Menurut keluarga, cara pelaku melakukan tindakan pada malam kejadian dinilai memiliki kemiripan dengan perlakuan yang pernah dialami korban ketika masih memiliki kedekatan dengan terduga pelaku. Hal itulah yang membuat korban merasa sangat mengenali sosok yang berada di dalam kamarnya malam itu.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Keluarga berharap seluruh fakta yang telah disampaikan dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
Keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu mengaku masih menunggu perkembangan signifikan dari proses penyelidikan yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.
Kakak korban itu juga mengatakan peristiwa yang menimpa adiknya itu langsung dilaporkan kepada pihak berwajib pada pagi hari setelah kejadian. Sejak laporan dibuat, keluarga terus berupaya kooperatif dengan memenuhi setiap permintaan keterangan dari penyidik.
Meski demikian, hingga kini atau setelah berlalu beberapa bulan sejak laporan pertama disampaikan, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, salah satu kendala yang muncul dalam proses penyelidikan adalah karena terduga pelaku tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya. Selain itu, sejumlah saksi yang disebut berada bersama terduga pada malam kejadian juga memberikan keterangan yang mengarah pada alibi keberadaan terduga di lokasi lain.
"Terduga tidak mengakui. Kemudian saksi-saksi yang bersama dia menyebutkan kalau malam kejadian dia berada di Desa Sialang Pasung bersama mereka," ujarnya.
Padahal, menurut keterangan yang diperoleh keluarga, sebelum kejadian berlangsung ada warga yang mengaku sempat melihat seseorang yang diduga terduga pelaku berada di sekitar lokasi tidak jauh dari rumah korban.
"Kalau berdasarkan informasi yang kami dapat, sekitar pukul tujuh malam ada yang melihat dia duduk sendirian di depan lapangan voli yang lokasinya tidak jauh dari rumah. Tetapi keterangan itu akhirnya terpatahkan oleh kesaksian dari saksi-saksi terduga," ungkapnya.
S juga menceritakan bahwa sebelum kejadian dugaan pencabulan tersebut, terduga disebut pernah mengganggu korban dengan cara meneror dan mendatangi rumah korban selama bulan Ramadan.
Menurutnya, kejadian-kejadian itu turut memperkuat keyakinan keluarga terhadap dugaan yang selama ini mereka sampaikan kepada penyidik.
Hingga saat ini, kata S, terduga pelaku masih berada di kampung dan beraktivitas seperti biasa. Kondisi tersebut membuat korban masih merasakan ketakutan dan trauma ketika harus beraktivitas di luar rumah.
"Adik saya sampai sekarang masih merasa was-was. Kalau mau keluar rumah biasanya harus ada teman yang menemani. Kalau ke sekolah saja dia berani sendiri, tetapi kalau ke tempat lain biasanya tidak mau sendirian," katanya.
Dalam proses penyelidikan, S mengaku telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara resmi. Namun di luar undangan tersebut, dirinya juga berkali-kali mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Ia mengatakan kedatangannya tidak hanya untuk memberikan keterangan tambahan, tetapi juga untuk meminta dokumen perkembangan perkara seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berita acara, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan laporan yang telah dibuat.
"Saya sudah tiga kali datang berdasarkan undangan resmi. Di luar itu saya juga sering datang sendiri untuk meminta perkembangan perkara, SP2HP, berita acara dan dokumen lainnya," ujarnya.
Menurut S, sejak awal pelaporan dirinya harus aktif menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan. Bahkan, ia mengaku baru memperoleh sejumlah dokumen administrasi setelah beberapa kali datang dan mempertanyakannya langsung kepada pihak terkait.
"Dari awal laporan saja, saya sudah lebih dari satu bulan bolak-balik ke kantor. Setelah saya tanyakan dan minta, barulah beberapa dokumen mulai diberikan. Karena itu kami berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan pelakunya bisa terungkap," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tersebut masih terus berjalan. Penyidik hingga saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan itu terus menjadi perhatian keluarga korban. Mereka berharap agar kasus tersebut segera menemukan titik terang sehingga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi keluhan yang disampaikan pihak keluarga korban terkait lamanya proses penyelidikan, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat memperlambat penanganan perkara.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk tetap diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, dalam perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak, penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Tidak ada maksud kami untuk memperlambat proses seperti yang disampaikan. Namun kami juga tidak bisa sembarangan karena sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk yang mengarah secara kuat kepada seseorang sebagai pelaku," kata Aipda Desi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini, keterangan para saksi yang dimintai keterangan belum memberikan petunjuk yang mengarah secara langsung kepada terduga pelaku yang disebutkan oleh pihak korban.
Selain itu, berdasarkan keterangan korban, pelaku saat kejadian menggunakan masker yang menutupi sebagian wajahnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses identifikasi karena penyidik harus memastikan setiap keterangan didukung bukti dan fakta lain yang saling berkaitan.
"Kalau dari keterangan korban disebutkan pelaku menggunakan masker, tentu kami harus mencari bukti pendukung lainnya. Kami tidak bisa menetapkan seseorang hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata," jelasnya.
Terkait pakaian berupa sweter merah yang disebut digunakan saat kejadian, Aipda Desi mengatakan penyidik juga telah melakukan pendalaman. Bahkan pemilik pakaian yang disebut-sebut memiliki sweter tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menyebutkan bahwa pakaian tersebut sudah lama dibuang. Jadi tidak bisa dipastikan siapa yang menggunakan pakaian itu pada saat kejadian karena bisa saja dipakai oleh orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Aipda Desi mengaku pihaknya telah berulang kali memberikan penjelasan kepada keluarga korban mengenai perkembangan proses penyelidikan. Namun menurutnya masih terdapat perbedaan pemahaman terkait mekanisme pembuktian dalam perkara pidana.
Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan komitmen untuk tetap menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memihak kepada siapa pun.
"Kami tidak seperti yang dituduhkan. Yang namanya perkara pidana, apalagi melibatkan anak, tentu akan kami proses secara serius. Namun setiap proses membutuhkan pembuktian dan tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau dugaan semata," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi tambahan dalam waktu dekat guna melengkapi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Polisi berharap seluruh pihak dapat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas.
"Kami sudah mengagendakan pemanggilan beberapa saksi lainnya pada minggu ini. Mudah-mudahan dari keterangan tambahan tersebut nantinya akan diperoleh petunjuk baru yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Aipda Desi. (R-01)

