Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar
Fakta baru terungkap dalam sidang korupsi Kredit Umum Pedesaan atau Kupedes BRI Perawang. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Fakta baru terungkap dalam sidang korupsi Kredit Umum Pedesaan atau Kupedes BRI Perawang. Ahli perbendaharaan negara menegaskan kerugian Rp14,625 miliar masuk kategori kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat.
Kepala KPPN Sulawesi Barat, Syakran Rudy, hadir sebagai saksi ahli persidangan. Ia menjelaskan modal bank BUMN dan BUMD berasal dari kekayaan negara. Penyimpangan prosedur pencairan dana otomatis berdampak terhadap keuangan negara.
“Apabila prosesnya salah lalu uang keluar dari bank BUMN, itu kerugian negara,” kata Syakran. Keterangan tersebut menjawab dalih kerugian bisnis dalam perkara kredit bermasalah tersebut. Jaksa menilai pencairan dana terjadi melalui rangkaian prosedur tidak sah.
Kasus bermula saat Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama mengajukan pembiayaan lahan sawit. Pengurus kelompok merekrut 117 warga Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai peminjam. Mereka dijanjikan memperoleh lahan sawit tanpa kewajiban mencicil pinjaman setiap bulan.
Penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses verifikasi calon debitur. Banyak pemohon tercatat berdomisili di luar wilayah layanan bank. Sejumlah dokumen wajib dan persyaratan administrasi juga tidak terpenuhi.
Jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen agunan selama proses pengajuan kredit. Berkas pendukung disiapkan pengurus kelompok meski tidak memenuhi ketentuan perbankan. Namun pengajuan tetap disetujui dengan plafon Rp125 juta per debitur.
Total kredit yang berhasil dicairkan mencapai Rp14,625 miliar dari program tersebut. Dana kemudian mengalir ke rekening penampung setelah berbagai biaya dipotong. Nilai bersih dana tercatat mencapai Rp13.867.912.445.
Syakran menegaskan SOP perbankan menjadi pembeda antara risiko usaha dan korupsi. Kegagalan bisnis dapat terjadi selama seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Pelanggaran administrasi sejak awal mengubah perkara menjadi tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis. Lima terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat BRI serta pengurus kelompok tani penerima kredit.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga mencakup penyertaan tindak pidana sesuai ketentuan KUHP. Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi.(R-04)

