Direktur Kreatif Holywings Ikut Jadi Tersangka, Kasus Promosi Alkohol untuk 'Muhammad-Maria'
SabangMerauke News, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain sebagai berikut.
1. Creative Director Holywings, SDR (27)
2. Head Team Promotion NDP, (36)
3. Pembuat desain promo, DAD (27)
4. Admin media sosial, EA (22)
5. Social Media Officer, AAB (25)
6. Selaku admin tim promo, AAM (25)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi ahli pun telah dilakukan.
Dalam kasus itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Budhi mengatakan para tersangka itu dinilai telah dengan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu melalui pemberian promo itu juga dinilai telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)