Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa
Ilustrasi. Foto: Dok SM News
JAWA TENGAH, SabangMerauke News — Polres Semarang berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AJS (56), asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, atas kasus dugaan kekerasan seksual ekstrem terhadap delapan santriwati di bawah umur. Demi melancarkan aksi bejatnya, pria yang berprofesi sebagai pengajar ini menggunakan langkah populis yang manipulatif dengan mengaku-ngaku sebagai seorang 'Habib' dan mencekoki para korban menggunakan doktrin agama sesat bahwa persetubuhan dapat menghapus dosa.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa seluruh korban tindakan asusila tersangka masih berstatus anak-anak di bawah umur. Rentang usia para santriwati yang menjadi korban keganasan nafsu siber tersangka berkisar antara 13 hingga 16 tahun.
"Aksi bejat ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 sampai November 2024. Lokasi utamanya berada di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Demi melindungi keamanan dan masa depan para korban, kami sengaja tidak menyebutkan nama pondok pesantren yang bersangkutan," ujar AKP Bodia saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Modus Doktrin Populis: Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa
AKP Bodia menjelaskan, petaka ini bermula ketika AJS mendapatkan tawaran untuk menjadi salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut. Karena tugasnya itu, AJS akhirnya diizinkan untuk tinggal dan menetap di dalam lingkungan ponpes yang menampung hingga ratusan santri dan santriwati tersebut.
Namun, bukannya memberikan teladan moral dan ilmu agama yang lurus, AJS justru memanfaatkan statusnya untuk menyebarkan ajaran menyimpang secara perlahan kepada para santriwati. Tersangka sengaja menyasar psikologis santriwati yang masih belia dengan membawa-bawa narasi agama sebagai tameng kelakuannya.
"Tersangka menyesatkan pikiran korban secara populis dengan menyampaikan dogma bahwa hubungan badan atau persetubuhan dengannya merupakan jalan untuk menghapus dosa. Tidak hanya itu, tersangka juga menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa jika mereka tidak menurut, maka mereka akan masuk neraka. Bahkan, ia berdalih tindakan keji tersebut merupakan bagian dari metode pengobatan," ungkap Bodia secara gamblang.
Di bawah tekanan psikologis dan manipulasi doktrin spiritual tersebut, tersangka AJS dengan leluasa mencabuli serta menyetubuhi delapan orang santriwati secara berulang kali.
Berlanjut ke Hotel dengan Dalih Ziarah
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, tindakan pencabulan ini pada awalnya hanya terjadi di lingkungan internal pondok pesantren memanfaatkan situasi sepi. Namun, seiring berjalannya waktu, nafsu bejat AJS semakin tidak terkendali. Ia mulai berani membawa para korban keluar dari area penangkaran ponpes.
"Dengan menggunakan dalih kegiatan ziarah keagamaan, tersangka AJS membawa para korban ke beberapa hotel. Kami menemukan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel-hotel yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Semarang," tambah Kasatreskrim.
Selama berbulan-bulan menjadi budak nafsu tersangka, para santriwati tidak pernah berani mengadu atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pengurus pesantren lainnya. Mereka tersandera rasa takut yang luar biasa akibat ancaman-ancaman gaib dan intimidasi nyata yang dilontarkan oleh AJS.
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Kedok AJS sebagai pemuka agama mulai dicurigai warga pada awal tahun 2024. Warga sekitar dan pengurus pesantren merasa ganjil dengan perilaku AJS yang kerap mengaku sebagai habib, namun perilakunya tidak mencerminkan hal tersebut. Ia bahkan diketahui tidak pernah mau ikut beribadah bersama secara berjamaah.
"Hingga akhirnya pada Maret 2024, tersangka AJS diusir secara paksa oleh warga sekitar dan pengurus pesantren karena suka mengaku-ngaku sebagai habib, padahal aslinya dia bersuku Jawa dan tidak memiliki silsilah tersebut," terang Bodia.
Pasca-pengusiran tersebut, barulah para korban perlahan berani terbuka. Pada Mei 2025, pihak keluarga dari para santriwati yang hancur hatinya mendengar pengakuan anak mereka, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan keji AJS ke Mapolres Semarang.
Mendapat laporan sensitif tersebut, Satreskrim Polres Semarang langsung bergerak cepat melakukan pendalaman. Namun, dalam proses penyelidikan, AJS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik sebagai terlapor.
Setelah melakukan pelacakan intensif, Polres Semarang akhirnya berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap AJS pada akhir Februari 2026 kemarin.
"Melalui proses gelar perkara yang panjang, kami menetapkan AJS sebagai tersangka utama kasus dugaan kekerasan seksual. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan di sel tahanan Mapolres Semarang," tegas AKP Bodia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang merusak masa depan generasi muda, Polres Semarang menjerat AJS dengan pasal berlapis yang sangat berat.
"Kami menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 dan 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga menempelkan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), karena adanya unsur relasi kuasa di mana dia mengaku-ngaku sebagai pengajar sekaligus tokoh agama. Itu menjadi poin pemberatan hukuman," jelasnya.
Selain undang-undang perlindungan anak dan TPKS, polisi juga melapisi dakwaan menggunakan pasal dalam KUHP terkait pencabulan disertai paksaan atau kekerasan fisik. Atas akumulasi pasal tersebut, AJS terancam menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi.
"Jadi kurang lebih minimal ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan maksimal hingga 15 tahun penjara," tutup AKP Bodia Teja Lelana. (R-03)

