Babak Baru Skandal Bisnis Seragam SMA-SMK Negeri Riau, Pemprov Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS yang Terlibat
Skandal bisnis pengadaan seragam siswa SMA-SMK Negeri di Riau memasuki babak baru. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Skandal bisnis pengadaan seragam siswa SMA-SMK Negeri di Riau memasuki babak baru. Pelaksana Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS menyusul hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Berdasarkan audit, ditemukan adanya kelebihan bayar orangtua wali murid terhadap ongkos pengadaan seragam yang dilakukan pihak sekolah dan diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Selain itu, keterlibatan pihak sekolah dan sejumlah pihak dalam pengadaan seragam melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri menyatakan, saat ini pembentukan Tim Pemeriksa sedang berlangsung.
"Tim Pemeriksa dalam rangka tindak lanjut audit Inspektorat sedang dibentuk," terang Budi kepada SabangMerauke News, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, Tim Pemeriksa terdiri atasan langsung PNS terkait (Dinas Pendidikan), unsur pengawasan (Inspektorat) dan unsur kepegawaian (BKD) Riau.
"Pelaksanaan pemeriksaan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegas Budi.
Budi tidak merinci kapan pelaksanaan sidang pemeriksaan akan dilakukan. Termasuk siapa saja ASN yang akan disidang.
Ikhwal bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sebelumnya dipersoalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik sebanyak 77 Kepala SMA, SMK dan SLB pada Selasa (26/5/2026) lalu. SF Hariyanto marah besar, bahkan menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid.
"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto lantas memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua.
"Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua," kata SF Hariyanto.
Pada sisi lain, Inspektorat Riau ternyata sudah mendapatkan perintah dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan audit tujuan tertentu atas praktik bisnis seragam sekolah yang sudah berlangsung lama ini.
Hasil audit Inspektorat Riau berujung pada terbitnya sejumlah rekomendasi, termasuk perintah mengembalikan uang seragam ke orangtua atau wali murid.
"Di samping rekomendasi pengembalian (uang), juga dikenakan sanksi/ hukuman disiplin PNS," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi SabangMerauke News pada Minggu (31/5/2026) lalu.
"Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman sesuai ketentuan yang ada," tegas Jondra.
Inspektorat juga memerintahkan Kadis Pendidikan Riau segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) pakaian seragam siswa SMA. Dengan catatan, juknis tersebut harus menjamin hak orangtua dan wali murid memenuhi seragam sekolah secara mandiri.
"Memerintahkan Kadisdik Provinsi Riau untuk menyusun/ membuat Juknis pakaian seragam khususnya mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/ wali murid untuk menyediakan pakaiam seragam secara mandiri," terang, Jondra Jayaputra.
Jondra menegaskan, wali murid dalam mempersiapkan seragam peserta didik, tidak boleh ada paksaan, apalagi mengarahkan pengadaannya kepada vendor tertentu.
"Tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu," kata Jondra.
Inspektorat Riau juga mewanti-wanti juknis seragam siswa memuat larangan pungutan dan melarang sekolah atau komite sekolah mencari keuntungan materil.
"Larangan pungutan yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam," tegas Jondra.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya belum memberikan pernyataan terkait rekomendasi Inspektorat tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, tak kunjung ia balas.
Sekolah Mulai Mengembalikan Uang
Sejumlah sekolah SMA Negeri di Riau mulai mengembalikan uang kelebihan bayar dari bisnis pengadaan seragam siswa tahun ajaran 2025. Pengembalian uang sebagai rekomendasi keras dari Inspektorat Daerah Riau, menyusul perintah Pelaksana Tugas Gubernur SF Hariyanto mengusut kasus yang membuat malu institusi pendidikan tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektorat Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyatakan, dari 31 SMA Negeri yang diperintahkan untuk mengembalikan uang, hingga saat ini baru 17 sekolah yang memenuhinya. Sementara, 14 SMA lainnya dilaporkan belum melakukan pengembalian uang ke orangtua atau wali murid.
"Total uang yang sudah dikembalikan oleh 17 SMA yakni sebesar Rp 205.035.000," terang Jondra saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa (2/6/2026) lalu.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Riau melakukan audit tujuan tertentu terkait bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri di tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Hasilnya, dari 56 SMA yang diperiksa, terdapat 31 sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan uang total sebesar Rp 566,26 juta kepada orangtua atau wali murid.
Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam swkolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
"Jadi, ada dasar larangannya," kata Jondra.
Berikut daftar sekolah yang telah mengembaliksn uang:
Wilayah Kota Pekanbaru:
1. SMAN 9 PEKANBARU - Rp14.760.000,-
2. SMAN 14 PEKANBARU - Rp26.370.000,-
3. SMAN 19 PEKANBARU - Rp12.305.000,-
4. SMAN 1 PEKANBARU - Rp19.700.000,-
5. SMAN 2 PEKANBARU - Rp28.260.000,-
6. SMAN 11 PEKANBARU - Rp25.860.000,-
7. SMAN 18 PEKANBARU - Rp8.540.000,-
Wilayah Kabupaten Siak:
1. SMAN 1 BUNGARAYA - Rp3.650.000,-
2. SMAN 2 BUNGARAYA - Rp945.000,-
3. SMAN 2 KERINCI KANAN - Rp17.455.000,-
4. SMAN 2 MEMPURA - Rp2.780.000,-
5. SMAN 2 SUNGAI APIT - Rp2.790.000,-
6. SMA 1 MINAS - Rp3.600.000,-
7. SMA 2 MINAS g Rp1.050.000,-
8. SMA 3 MINAS - Rp6.350.000, -
9. SMA 1 KOTO GASIB - Rp1.320.000,-
10. SMAN 1 KANDIS - Rp77.280.000,-
Total pengembalian uang dari 17 SMA Negeri: Rp 205.035.000,-
Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kabupaten Siak yang diperintahkan mengembalikan uang:
1. SMAN 1 Kandis
2. SMAN 3 Siak
3. SMAN 1 Siak
4. SMAN 1 Bungaraya
5. SMAN 2 Bungaraya
6. SMAN 2 Kerinci Kanan
7. SMA 2 Mempura
8. SMAN 2 Sungai Apit
9. SMAN 1 Minas
10. SMAN 2 Minas
11. SMAN 3 Minas
12. SMAN 1 Koto Gasib
13. SMAN 3 Tualang
14. SMAN 4 Tualang
15. SMAN 5 Tualang
Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kota Pekanbaru yang diperintahkan mengembalikan uang:
1. SMAN 8 Pekanbaru
2. SMAN 3 Pekanbaru
3. SMAN 9 Pekanbaru
4. SMAN 19 Pekanbaru
5. SMAN 14 Pekanbaru
6. SMAN 4 Pekanbaru
7. SMAN 12 Pekanbaru
8. SMAN 18 Pekanbaru
9. SMAN 5 Pekanbaru
10. SMAN 11 Pekanbaru
11. SMAN 2 Pekanbaru
12. SMAN 17 Pekanbaru
13. SMAN 1 Pekanbaru
14. SMAN 16 Pekanbaru
15. SMAN 10 Pekanbaru
SMA Negeri di wilayah Kota Dumai yang diperintahkan mengembalikan uang:
1. SMAN 1 Dumai
Potensi Cuan Bisnis Seragam Siswa
SabangMerauke News pernah melakukan investigasi terbatas praktik bisnis seragam siswa di SMA dan SMK Negeri di Riau pada tahun 2024 lalu. Pengadaan pakaian siswa dengan dalih keseragaman ini diduga melibatkan sejumlah institusi dan pihak-pihak terkait.
Hasil investigasi mengungkap sedikitnya ada 7 pihak yang terkait dengan pengadaan seragam sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Riau.
Penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu. Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.
Surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu menjadi acuan implementasi pengadaan seragam siswa di tiap sekolah SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten/ kota se Riau.
"Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dibuat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah," demikian kutipan salah satu isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau dilihat SabangMerauke News, Rabu (18/2024).
Tindak lanjut dari surat itu, komite sekolah yang difasilitasi kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa/ wali murid. Rapat komite sekolah bersama orangtua/ wali murid memutuskan bahwa pengadaan seragam sekolah dilakukan lewat satu pintu.
Secara teknis, pihak sekolah mendata siswa yang memesan pakaian seragam. Mau tak mau, hampir semua siswa ikut membelinya. Ada yang membayar secara cicilan maupun langsung lunas.
Setelah data jumlah siswa yang memesan pakaian seragam lengkap, kemudian pihak sekolah diduga melakukan kerja sama dengan pengusaha konveksi (tukang jahit). Tidak diketahui berapa harga kesepakatan antara sekolah dengan pengusaha konveksi (tukang jahit), apakah sesuai dengan biaya yang dipungut dari orangtua siswa atau memiliki selisih margin harga.
Pada kasus pengadaan seragam batik Riau, SabangMerauke News mendapat informasi dugaan adanya kerjasama antara Dekranasda Riau dengan agen penyedia kain batik Riau. Informasi yang diperoleh, kain batik Riau tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Proses penjahitan seragam batik Riau dilakukan di Pekanbaru. Pihak Dekranasda Riau belum dapat dikonfirmasi soal perannya dalam pengadaan kain batik Riau.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau yakni Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Sementara, pihak Dinas Pendidikan Riau diduga ikut berperan secara pasif. Soalnya, saat rapat penetapan kebijakan dan harga seragam pada 18 Juli 2024 lalu, turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Gurihnya Bisnis Tahunan Seragam Siswa Sekolah Negeri
Bisnis pengadaan seragam siswa tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau ternyata sangat menggiurkan. Proyek pengadaan seragam siswa telah mendatangkan cuan yang besar bagi sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Berdasarkan hasil analisis, bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Riau, memiliki potensi nilai bisnis mencapai Rp 174 miliar pada tahun 2024. Angka itu merupakan perhitungan biaya pembuatan seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Riau yang ditanggung oleh orangtua siswa atau wali murid.
Dari mana muncul perhitungan bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri se Riau mencapai Rp 174 miliar tersebut?
Surat berkop organisasi bernama Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024 lalu, berisi rekomendasi Forum Komite ikhwal pembuatan seragam siswa, termasuk tarif harga yang ditetapkan.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Terbitnya surat dari Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Juli 2024 di Kota Pekanbaru. Rapat itu diklaim turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Surat Forum Komite ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau juga memuat tentang tarif harga biaya pakaian lengkap seragam sekolah. Di mana untuk seragam siswa SMA Negeri dipatok sebesar Rp 1.750.000 per siswa. Dengan uang sebesar itu, tiap siswa SMA akan mendapat sebanyak 6 pasang pakaian. Yakni pakaian putih abu-abu, pakaian identitas khusus sekolah, seragam Pramuka, pakaian Melayu, batik Riau dan pakaian olahraga.
Sementara, harga yang dipatok untuk seragam siswa SMK Negeri yakni sebesar Rp 2.100.000 per siswa. Tiap siswa SMK Negeri mendapat 7 pasang pakaian. Bedanya dengan siswa SMA, peserta didik SMK Negeri mendapat tambahan seragam pakaian praktik.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan lewat laman website Dewan Pendidikan Riau pada 27 Mei 2024 lalu, daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri tahun 2024 mencapai 92.965 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.
Namun diyakini, jumlah siswa SMA/SMK Negeri yang diterima tahun 2024 ini jauh lebih besar dari daya tampung versi Dinas Pendidikan Riau tersebut. Karena faktanya, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup, justru banyak terjadi penambahan siswa baru. Bahkan, siswa yang bertambah itu diduga masuk di tengah jalan, saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung beberapa pekan lamanya.
Mari kita gunakan saja data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang pernah dirilis Dinas Pendidikan Riau tahun 2024, untuk menghitung nilai kapital bisnis seragam siswa tahun ini.
Berikut perhitungannya:
Nilai Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri
Daya tampung: 60.515 siswa
Biaya seragam per siswa: Rp 1.750.000
Nilai bisnis seragam: Rp 105,9 miliar
Nilai Bisnis Seragam Siswa SMK Negeri
Daya tampung: 32.450 siswa
Biaya seragam per siswa: Rp 2.100.000
Nilai bisnis seragam: Rp 68,14 miliar
Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup. (R-03/KB-04/Adri)

