Terkuak! Sejumlah Pejabat Pemkab Inhu Pernah Diperiksa Jampidsus Terkait Kebun Sawit PT Duta Palma Grup yang Disita Kejagung
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan telah pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu terkait kebun kelapa sawit yang dikelola PT Duta Palma Grup. Belakangan, Kejaksaan Agung diam-diam pada Rabu (22/6/2022) lalu, telah menyita sejumlah aset perusahaan yang tergabung dalam Darmex Grup tersebut. Hingga kini tidak ada penjelasan dari Gedung Bundar soal langkah hukum yang mengejutkan itu.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, ternyata sejumlah pejabat Pemkab Inhu telah pernah dimintai penyelidik pidsus Kejagung RI sejak 4 tahun silam.
Kala itu, pemeriksaan secara berjamaah tersebut diberitakan oleh sedikit situs online lokal di Riau. Kondisinya sama seperti penyitaan Rabu kemarin, tidak ada penjelasan yang memadai soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pejabat.
BERITA TERKAIT: Dirut PTPN 5 Minta Bantuan Kapolda Saat Kejagung Sita Aset PT Duta Palma Grup, Ini Penjelasan Perusahaan
Pemeriksaan sejumlah pejabat Inhu dilakukan sejak Juli 2017 lalu itu, diduga berkaitan dengan empat perusahaan perkebunan sawit yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Grup, yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Seberida Subur (SS) dan PT Palma Satu.
Diberitakan saat itu, penyelidik Kejagung RI memeriksa sedikitnya empat pejabat dan dua mantan pejabat Inhu. Antara lain, Kepala Bappeda Junaidi Rahmat, Kepala BPMD PTT Suseno Adji, Kepala Dinas Dalduk dan KB Moch Bayu, mantan Kepala BLH Inhu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Teguh Krisyanto, yang juga mantan Kepala BLH Inhu, pensiunan PNS juga mantan kepala BPMD PTT Adri Respen dan mantan Asisten I Setdakab Inhu, HM Sadar.
BERITA TERKAIT: Sita Aset PT Duta Palma Grup di Inhu, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Belum Buka Suara
Pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Pemkab Inhu ini dilakukan secara tertutup sejak Senin 17 Juli hingga Rabu 19 Juli 2017 silam. Namun, sejumlah pejabat yang diperiksa kala itu enggan dikonfirmasi oleh media.
Meski demikian, pemeriksaan pejabat Pemkab Inhu kala itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Supardi. Menurutnya, para pejabat tersebut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait kebun Duta Palma Group di Inhu.
"Saya kurang mengetahui secara pasti penyelidikannya, karena dilakukan secara tertutup. Para pejabat itu hanya dimintai keterangan," kata Supardi dikutip Riauonline edisi 21 Juli 2017.
Salah satu mantan pejabat Pemkab Inhu yang turut diperiksa penyidik Kejagung, Moch Bayu, sempat mengakui kalau dirinya diperiksa penyidik. Namun, ia enggan menyampaikan keterangan apa saja diminta aparat penegak hukum tersebut terhadap dirinya.
"Silakan minta izin dulu sama Pak Sekda, jika Pak Hendrizal mengizinkan, saya siap diwawancarai," terangnya saat itu.
Pihak Pemkab Indragiri Hulu belum dapat dikonfirmasi ikhwal kasus hukum perkebunan kelapa sawit yang sedang ditangani oleh Kejagung RI ini.
Jika ditilik dari waktu penyelidikan yang dilakukan, kasus ini terjadi saat Bupati Indragiri Hulu dijabat oleh Yopi Arianto. Sayang, Yopi belum dapat dikonfirmasi ikhwal pengetahuannya dengan kasus yang tengah disidik oleh Korps Adhyaksa ini.
Berdasarkan informasi yang belum dapat dikonfirmasi, Kejagung RI telah menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merupakan perkara pidana khusus (korupsi) penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Diduga, perusahaan PT Duta Palma Grup melakukan pembangunan kebun sawit tanpa izin kehutanan dan lalai dalam memenuhi kewajiban pajak dan non pajak kepada negara.
"Itu kasus lama, soal legalitas perizinan usaha kebun sawit di dalam kawasan hutan. Tapi, kok baru sekarang kencang dan heboh lagi ya," kata sumber SabangMerauke News.
Kebun Sawit dan PKS Disita
Hingga hari ini, Jumat (24/6/2022), Kejaksaan Agung dan jajarannya di Riau belum bersedia buka suara terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu. Sejauh ini, pihak Kejaksaan Tinggi Riau juga belum memberikan penjelasan.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan. Ditunggu saja. Nanti kalau ada informasi, akan kami sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (22/6/2022).
Setali tiga uang, Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru juga belum memberikan pernyataan soal apakah izin penyitaan telah diterbitkan. Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengaku dirinya sedang cuti.
"Mohon maaf, saya sedang cuti. Silakan langsung ditanya ke PTSP," terang Andri, kemarin malam.
Pihak PT Duta Palma Grup yang dihubungi SabangMerauke News pun hingga kini masih bungkam.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung RI dikabarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Rabu (22/6/2022). Penyitaan dilakukan diduga terkait kasus dugaan korupsi perizinan kebun yang sudah disidik Kejagung sejak beberapa waktu lalu.
Pada pekan lalu, penyidik Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dari sejumlah kantor pemda di Inhu. Termasuk penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti susbtansi perkara ini. Hanya saja dilaporkan, ada sebanyak 5 perusahaan perkebunan terafiliasi dengan Duta Palma yang terkait persoalan ini. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.
Sebuah foto plang bukti penyitaan beredar dalam pemberitaan media. Diinformasikan, seluas lebih dari 37 ribu hektar kebun perusahaan dan 2 unit pabrik kelapa sawit menjadi objek penyitaan Kejagung. Untuk sementara, aset kebun dan pabrik sawit tersebut kabarnya dititipkan ke BUMN PTP Nusantara V.
Sementara itu, proses penyitaan aset perusahaan mendapat pengawalan pengamanan dari ratusan personil kepolisian.
Pihak manajemen PT Duta Palma dan Pemkab Inhu belum dapat dikonfirmasi ikhwal kabar penyitaan tersebut. (cr1)