Bendum PBNU Mardani Maming Tersangka Korupsi, Berencana Gugat Praperadilan KPK
SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk politikus PDIP, Mardani H Maming, terkait kasus dugaan korupsi. Tersangka Mardani Maming juga sudah menerima surat tersebut.
Diterima pada Rabu, 22 Juni 2022
"Sudah diterima (surat penetapan tersangka) pada hari Rabu, 22 Juni 2022," kata Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, Jumat, 24 Juni 2022.
Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang dikirimkan KPK. Termasuk dengan mempertimbangkan rencana pengajuan pra peradilan.
"Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.
KPK Cegah Mardani ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming untuk berpergian ke luar negeri.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut. (*)