Heboh di Rohil! Warga Negara Nyanmar Ditangkap Punya KTP dan Akta Lahir Indonesia, Siapa Bermain?
SabangMerauke News, Rohil - Petugas Imigrasi Bagansiapiapi, Rokan Hilir mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nyanmar terkait dugaan penggunaan identitas palsu. Pria inisial YNM tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan Indonesia, padahal ia adalah seorang imigran asing.
Informasi yang diperoleh, kasus ini sebenarnya sudah terkuak beberapa pekan lalu. Namun, proses penyelidikan perkara ini baru bocor ke publik baru-baru ini.
Sang pria asing YNM diketahui memiliki KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah dengan kop pemerintah setempat, namun belum dapat dikonfirmasi. Entah dari mana si tersangka mendapatkan dokumen tersebut, sejauh ini belum diketahui secara pasti. Informasi menyebut kalau YNM telah menikah dengan seorang perempuan di Rokan Hilir.
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto kepada media menyebut YNM dikenakan status tersangka tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Agus menjelaskan kasus ini diketahui saat YNM sedang melakukan pengurusan paspor. Tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan paspor karena dicurigai sebagai warga negara asing (WNA) yang akan membuat paspor. Kini, YNM telah ditahan dan dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil belum dapat dikonfirmasi soal kepemilikan dokumen penduduk Indonesia oleh YNM. (*)