Gegara Nilai TKA Anak Anjlok, Camat Ini Hancurkan Meja di Sekolah, Kini Terancam Dipecat!
Ilustrasi dan infografis amukan Camat akibat nilai TKA anaknya rendah. Foto: SM News/Created by AI
BENGKULU, SabangMerauke News – Seorang camat mengamuk di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan. Pasalnya, hasil nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya sangat rendah. Walhasil, giliran Bupati Bengkulu Selatan yang mengamuk dan menginstruksikan kasus tersebut diusut tuntas.
Cerita yang kini menjadi sorotan itu bermula pada Jumat, 29 Mei 2026. Hari itu, SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan menjalankan aktivitas seperti biasa. Guru mengajar dan siswa belajar. Tidak ada tanda bakal terjadi kegaduhan.
Seorang wali murid datang ke sekolah. Sosok tersebut diketahui merupakan seorang camat aktif di Bengkulu Selatan. Tujuannya mempertanyakan hasil TKA anaknya.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, anak si pejabat tersebut memang memiliki prestasi akademik cukup baik. Selama ini, siswa itu sering masuk jajaran peringkat kelas.
Namun, nilai TKA yang diperoleh ternyata jauh dari harapan. Situasi itu memicu kekecewaan sang ayah yang juga seorang camat. Pertanyaan demi pertanyaan mulai muncul.
Awalnya suasana diskusi masih terkendali. Liasrawati mencoba memberikan penjelasan terkait mekanisme dan sistem penilaian dalam pelaksanaan ujian TKA. "TKA perdana dilakukan tahun ini," kata Liasrawati.
Liasrawati mengatakan sekolah telah menjelaskan sumber hasil nilai TKA. Menurutnya, nilai tidak ditentukan oleh sekolah ataupun kepala sekolah. "Nilai TKA berasal dari sistem aplikasi," ujar Liasrawati.
Ia menjelaskan pelaksanaan TKA tahun ini menggunakan sistem komputer. Pengawasan dilakukan ketat. Kamera CCTV ikut memantau selama ujian berlangsung. "Nilai yang keluar berasal dari sistem. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai peserta," tutur Liasrawati.
Akan tetapi, semua penjelasan itu tidak bisa diterima si camat. Emosinya mulai meningkat dan nada bicaranya meninggi. Dia tetap tidak menerima jika nilai TKA sang buah hati rendah. Sebuah meja di ruang tata usaha jadi korban. Meja itu rusak karena dipukul sang camat.
Keributan dan kerusakan fasilitas itu langsung menarik perhatian para guru dan murid di sekolah itu. Guru dan pegawai yang berada di lokasi ikut terkejut melihat kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut, sekolah mengambil langkah administratif. Laporan disampaikan secara berjenjang kepada pengawas pembina sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, laporan dilanjutkan ke kepala dinas. "Pelaporan dilakukan secara berjenjang," kata Liasrawati.
Laporan itu kemudian sampai ke meja Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin. Tanpa menunggu lama, Rifai menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengusut tuntas kasus amukan sang camat tersebut.
Dari sinilah proses pemeriksaan mulai berjalan. Inspektorat menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tim juga berencana melihat langsung kondisi sekolah untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Bagi pemerintah daerah, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan fasilitas sekolah yang rusak. Ada persoalan lain yang lebih besar. Sorotan utama mengarah pada etika aparatur sipil negara. Seorang pejabat publik dituntut menjaga sikap dalam berbagai keadaan. Termasuk ketika menghadapi persoalan pribadi.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengatakan pemeriksaan sudah dimulai sejak Jumat, 5 Juni 2026. "Tim kami hingga hari ini mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi yang terkait," kata Hamdan Syarbaini.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah unsur yang mengetahui kejadian tersebut. Mulai dari sekolah, camat yang bersangkutan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
Hamdan menjelaskan proses pendalaman masih berlangsung. Karena itu, belum ada kesimpulan akhir. Seluruh keterangan masih dicocokkan satu sama lain."Kami masih dalam tahap pemeriksaan awal," ujar Hamdan Syarbaini.
Inspektorat tidak hanya memanggil camat yang bersangkutan. Tim juga meminta keterangan dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan. Semua informasi akan dicocokkan untuk memperoleh gambaran utuh.
Hamdan memastkan jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin ringan, maka sanksi administratif dapat diberikan. Jika pelanggaran masuk kategori berat, konsekuensinya jauh lebih serius. Jabatan camat dapat dicopot. Status nonjob juga bisa menjadi pilihan.
Bahkan kemungkinan pencabutan status ASN ikut terbuka jika ditemukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan," tegas Hamdan Syarbaini, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting. Dunia pendidikan merupakan ruang pembelajaran. Tempat siswa tumbuh dan berkembang. Tempat guru menjalankan tugas mendidik generasi masa depan. Lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman. Bukan tempat pelampiasan kemarahan. Bukan pula arena konflik yang menimbulkan ketakutan. R-02

