PP Nomor 24 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ekspor SDA Strategis Melalui BUMN Ekspor
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 20 Mei 2026.
Kebijakan baru mengatur pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis secara bertahap nasional. Pemerintah lebih dahulu menetapkan batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut masuk kategori prioritas dalam tahap awal implementasi kebijakan.
Regulasi menetapkan ekspor komoditas strategis hanya dilakukan melalui BUMN ekspor resmi. Pemerintah sebelumnya memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pelaksana utama. Perusahaan tersebut menjadi gerbang tunggal perdagangan ekspor komoditas strategis nasional.
Aturan baru juga memberi kewenangan penetapan harga kepada BUMN ekspor resmi. Harga jual komoditas strategis ditentukan berdasarkan mekanisme yang berlaku nasional. BUMN ekspor juga dapat menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran.
Pasal 3 ayat 2 menegaskan kewenangan penentuan harga berada pada BUMN ekspor. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting pelaksanaan sistem perdagangan ekspor satu pintu. Pemerintah menilai mekanisme itu meningkatkan pengawasan transaksi ekspor nasional.
Manajemen Danantara menyatakan penentuan harga menggunakan metodologi transparan dan akuntabel nasional. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kualitas produk, biaya logistik, serta struktur kontrak. Langkah itu dirancang menutup ruang manipulasi nilai ekspor komoditas strategis.
“Metodologi tersebut mempertimbangkan penyesuaian wajar atas perbedaan kualitas dan biaya logistik,” ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis. Penilaian harga dilakukan berdasarkan kondisi transaksi secara menyeluruh dan objektif. Sistem tersebut menjaga kewajaran harga tanpa mengabaikan karakteristik setiap kontrak.
Pemerintah menetapkan batas akhir penerapan ekspor satu pintu pada 31 Desember 2026. Seluruh ekspor komoditas strategis wajib melalui BUMN ekspor mulai Januari 2027. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Masa transisi berlangsung sejak Juni hingga Desember 2026 untuk mendukung implementasi kebijakan. Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap dievaluasi. Evaluasi dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan tata kelola ekspor terbaru.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis nasional. Sistem ekspor satu pintu juga ditujukan meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional. Langkah tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia.(R-04)

