Langka Terjadi, Jaksa Tuntut Bebas Istri yang Jadi Terdakwa karena Bentak Suami Mabuk-mabukan
SM News, Karawang - Setelah ramai digunjingkan, wanita yang menjadi terdakwa karena memarahi suami yang mabuk-mabukan akhirnya dituntut bebas oleh jaksa. Padahal, dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, sang wanita bernama Valencya tersebut dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengubah tuntutan Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. Jaksa menilainya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa (23/11/2021).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Kasus ini sempat heboh dan menyita perhatian publik karena dinilai sebuah ironi dan kecelakaan hukum. Tuntutan 1 tahun kepada istri yang memarahi suami karena mabuk-mabukan dinilai tak sensitif.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin akhirnya mencopot Asisten Pidana Umum Kejati Jabar karena tuntutan tersebut. Tiga orang jaksa lainnya juga diperiksa oleh JAM Pengawasan. Di sisi lain, Polda Jabar juga mencopot tiga orang penyidik yang menangani perkara ini. Propam pun sudah diturunkan untuk memeriksa ketiga penyidik kepolisian tersebut. (*)