Setahun Cabuli Anak Tiri, Pria 44 Tahun Ini Babak Belur Diamuk Warga
Pria berinisial WJ (44 tahun) diamankan petugas setelah babak belur dikeroyok warga karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 6 Juni 2026. (sumber: istimewa)
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus dugaan pencabulan remaja 17 tahun menggegerkan Solok, Sumatera Barat. Pelaku diduga ayah tiri korban sendiri. Perbuatan itu berlangsung sekitar satu tahun. Gunung Talang, Kabupaten Solok, jadi lokasi kejadian.
Peristiwa terungkap pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah keluarga curiga. Korban berulang kali menolak diajak pulang. Sikap korban berubah drastis jadi penakut. Keluarga lalu menelusuri penyebab ketakutan korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, membenarkan kejadian itu. Dia menyebut keluarga aktif mencari tahu tentang perubahan korban. Korban terlihat ketakutan setiap diminta untuk pulang ke rumah. Kecurigaan keluarga akhirnya membuka tabir dugaan kejahatan.
"Setelah dilakukan penelusuran, terungkap korban pernah bercerita kepada adiknya," kata Albeth, Sabtu, 6 Juni 2026. Dia menjelaskan alasan korban tidak mau pulang. Korban mengaku takut bertemu ayah tirinya. Pengakuan itu disampaikan kepada keluarga lainnya.
Dari pengakuan kepada keluarga, korban mengaku jadi sasaran seksual. Pelaku diduga ayah tirinya selama satu tahun. Korban memendam cerita karena rasa takut. Adik korban menjadi orang pertama yang mendengar kisah pilu.
Kasus mencuat pada Jumat, 5 Juni 2026, saat polisi menerima laporan. Warga melaporkan keributan di lokasi kejadian perkara. Petugas datang dan menemukan WJ (44 tahun) dalam kondisi terikat. Warga mengikat pelaku karena emosi mengetahui dugaan pencabulan.
Albeth menyebut kondisi pelaku babak belur saat diamankan. "Terduga pelaku mengalami luka lebam di bagian wajah," ujar Albeth. Luka itu akibat kemarahan warga setempat. Polisi cepat mengamankan WJ untuk menghindari amuk massa.
WJ langsung dibawa ke Polsek Lembang Jaya. Langkah itu diambil untuk proses hukum lanjutan. Polisi mencegah tindakan main hakim sendiri berlanjut. Pengamanan dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus tersebut.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Solok menangani perkara. Penyidik masih memeriksa korban secara intensif. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan tambahan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap fakta selengkapnya.
"Kasus ini saat ini masih dalam penanganan Unit PPA," tegas Albeth. Dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara kekerasan seksual ini. Korban mendapat pendampingan selama proses penyelidikan berlangsung.
Dugaan pencabulan anak di bawah umur menjadi atensi serius. Polres Solok bergerak cepat setelah laporan masuk. Bukti awal dan keterangan korban dikumpulkan oleh penyidik. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian. R-02

