Hakim ke Andi Putra: Kok Bupati Pinjam Uang Rp 500 Juta dari Perusahaan, Jagalah Marwah Bupati!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Persidangan kasus dugaan korupsi suap terdakwa Bupati Kuantan Singingi non-aktif, Andi Putra di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru memasuki fase akhir. Andi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari PT Adimulia Agrolestari tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Kamis (23/6/2022).
Sepanjang persidangan, Andi Putra yang hadir via zoom meeting, kerap menolak disebut telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia, Sudarso yang sudah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara tersebut. Andi ngotot menyebut uang setengah miliar tersebut hanyalah sebagai pinjaman belaka.
BERITA TERKAIT: Terbukti Suap Bupati Kuansing Andi Putra Rp 500 Juta, Sudarso Pejabat PT Adimulia Agrolestari Divonis 2 Tahun Penjara
Jawaban politisi muda Partai Golkar tersebut pun direspon keras oleh jaksa penuntut dari KPK maupun majelis hakim yang diketahui Dr Dahlan SH, MH.
Awalnya, Andi mengaku kalau dirinya sedang membutuhkan biaya operasional sebagai bupati, apalagi di awal-awal dirinya menjabat. Bahkan, Andi mengaku banyak punya utang.
Jaksa lantas mencecar Andi soal harta kekayaan Andi yang memiliki 3 unit mobil dan kebun kelapa sawit. Jaksa sempat menanyakan soal penjualan mobil Pajero milik Andi seharga Rp 400 juta tahun 2021. Menurut jaksa, jika memang Andi memiliki utang, maka uang penjualan mobil tersebut bisa dipakai untuk membayar utangnya.
"Mobil Pajero yang dijual dengan nilai Rp 400 juta, kenapa tidak dibayar untuk utang saudara?" tanya jaksa.
"Utang saya banyak," jawab Andi singkat.
BERITA TERKAIT: Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura
Soal alasan meminjam uang sebesar Rp 500 juta, Andi mengaku kalau saat itu Sudarso sudah pensiun dari PT Adimulia. Namun, nyatanya pada Oktober 2021, keduanya sempat berkomunikasi lewat WhatsApp soal posisi pengurusan surat rekomendasi yang diajukan oleh Sudarso.
Saat itu, PT Adimulia sedang mengurus surat rekomendasi tidak keberatan kalau kebun plasma PT Adimulia dibangun di Kabupaten Kampar. Surat itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit yang akan habis pada 2024 mendatang. Belakangan, sebelum surat itu terbit, Sudarso dan Andi lebih dulu ditangkap penyidik KPK.
Andi mengaku, sebelum mengklaim meminjam uang Rp 500 juta, ia juga pernah dibantu oleh Sudarso, yakni saat pencalonan sebagai Bupati pada tahun 2020 lalu. Ia mendapat bantuan sebesar Rp 200 juta, namun Andi tidak melaporkannya ke KPU Kuansing dengan alasan tidak ingat.
Tak puas dengan keterangan Andi, jaksa KPK lantas mempertanyakan bukti utang piutang antara Andi dengan Sudarso tersebut. Menurut jaksa, ikhwal pinjam meminjam diatur dalam kesepakatan sesuai dengan hukum perdata. Apalagi, Andi yang mengklaim meminjam sebesar Rp 500 juta tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi penerimaan uang dan jadwal pengembalian pinjaman.
Giliran majelis hakim yang mencecar Andi Putra. Ketua majelis hakim, Dr Dahlan meminta apa bukti uang sebesar Rp 500 juta yang diterima oleh Andi dari Sudarso sebagai pinjaman.
"Kalau bisa dibuktikan, bebas Saudara. Kalau menutup-nutupi, maka akan merugikan Saudara," tegas Dahlan.
Dahlan bahkan sempat menyinggung soal adanya sejumlah aset milik Andi berupa rumah, kebun sawit dan mobil. Menurut hakim, jika memang Andi sedang memerlukan uang secara mendesak, dapat saja beberapa aset miliknya dijual untuk membayar utangnya.
"Seorang Bupati meminjam uang Rp 500 juta. Padahal ada sebidang tanah, dijual saja. Supaya tidak bisa didikte oleh orang dan didikte oleh PT Adimulia Agrolestari. Jual mobil satu, kebun sawit satu, sudah bisa membayar utang Saudara, daripada pinjam ke orang lain," kata hakim Dahlan.
Menurut Dahlan, seorang bupati seharusnya dapat menjaga posisi dan marwahnya sebagai pejabat daerah.
"Tapi Saudara tidak menjaga itu. Seharusnya kan bisa jual mobil dan kebun, biar gak bisa didikte orang atau perusahaaan. Tapi, Saudara tidak bisa menjaga itu, masak seorang bupati meminjam Rp 500 juta," kata Dahlan lagi.
Sebelumnya dalam fakta persidangan, mengungkap uang sebesar Rp 500 juta untuk Andi Putra diberikan pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Deli menjemput uang tersebut ke rumah Sudarso di Pekanbaru atas perintah Andi Putra.
Uang tersebut kemudian dititipkan Deli kepada pengawas kebun sawit Andi bernama Andri Alias Aan di Jake, Kuansing. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah dijemput langsung ke rumah Andri saat malam hujan deras.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Andi akan digelar pada 7 Juli mendatang. (cr1)