Tegas! Wako Agung Nugroho Potong Langsung Kabel Fiber Ilegal Demi Keselamatan Warga dan Keindahan Kota Pekanbaru
Langkah konkret dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho. Wako Agung turun langsung ke lapangan untuk memimpin penertiban sekaligus memutus kabel jaringan fiber optik ilegal. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Langkah konkret dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho. Wako Agung turun langsung ke lapangan untuk memimpin penertiban sekaligus memutus kabel jaringan fiber optik ilegal yang selama ini bergelantungan semrawut di sepanjang Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Sail, pada Jumat (5/6/2026) siang.
Didampingi oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Polresta, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau, Wako Agung tidak sekadar menonton.
Menggunakan bantuan tangga crane dari Dinas Perhubungan Pekanbaru, ia naik ke udara dan memotong langsung jalinan kabel ilegal tersebut menggunakan gunting besi berukuran besar.
Ketegasan Setelah Peringatan Diabaikan
Aksi eksekusi di lapangan ini diambil setelah serangkaian peringatan resmi yang dilayangkan oleh Pemko Pekanbaru, tidak digubris oleh pihak provider atau penyedia layanan internet.
"Semua kabel fiber optik yang kita tertibkan ini tidak berizin, alias ilegal, kecuali kabel milik PLN. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan tindakan tegas berupa pemotongan bersama tim gabungan dari APJATEL, Polresta, dan Kejari," ujar Wako Agung Nugroho.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini menegaskan, gerakan bersih-bersih estetika kota ini bukan aksi musiman. Penertiban kabel jaringan yang semrawut ini dipastikan akan terus berlanjut secara masif di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru menargetkan program pembenahan ruang publik ini akan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026.
Ke depan, Pemko Pekanbaru akan menerapkan regulasi ketat di mana kabel udara tidak diperbolehkan lagi melintasi langit kota. Seluruh jaringan telekomunikasi dan internet akan ditata ulang dan dialihkan ke bawah tanah (underground cabling system). Seiring dengan kebijakan ini, para pemilik provider juga diinstruksikan untuk segera melakukan pemotongan mandiri terhadap aset-aset mereka yang tidak berizin.
Prioritas Utama: Keselamatan dan Jiwa Warga
Di balik alasan keindahan dan estetika tata kota, Wako Agung mengungkapkan bahwa motif terbesar dari tindakan agresif ini adalah demi keselamatan dan perlindungan jiwa warga Pekanbaru. Kabel-kabel liar yang menjuntai rendah di jalanan terbukti telah menjadi momok menakutkan dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
"Ini bukan sekadar masalah pemandangan yang jelek. Kabel semrawut ini sudah memakan korban jiwa. Ada warga yang tersangkut saat berkendara hingga harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat terjerat kabel runtuh," jelas Wako Agung.
Atas dasar itulah, Pemko Pekanbaru memilih mengambil langkah represif yang terukur. Pihak Pemko juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas apabila selama proses transisi dan penertiban ini terjadi gangguan koneksi internet di beberapa titik lokasi.
Aksi Wali Kota Agung Nugroho yang menaiki crane dan menggunting sendiri kabel fiber ilegal membawa pesan simbolik yang sangat kuat bagi publik dan para pelaku usaha di Pekanbaru:
Tindakan memotong langsung dengan gunting besi dinilai sebagai simbol runtuhnya toleransi pemerintah terhadap kesewenang-wenangan provider nakal. Ini mengirimkan sinyal bahwa hukum dan regulasi daerah berada di atas kepentingan bisnis kelompok mana pun.
Kehadiran fisik Wako di lapangan secara simbolis menunjukkan bahwa pemerintah merasakan langsung keresahan warga dan siap menjadi "perisai" pelindung bagi keselamatan nyawa masyarakatnya.
Pemotongan kabel udara ini menandai dimulainya era baru modernisasi Pekanbaru. Langit Pekanbaru yang "merdeka" dari jeratan kabel semrawut menyimbolkan visi kota yang bersih, aman, berkemajuan, dan menempatkan manusia (warganya) sebagai pusat dari pembangunan itu sendiri. (R-03)

