Tragis! Gara-gara WhatsApp Tak Kunjung Dibalas, Wanita di Bengkalis Jadi Korban Penganiayaan Pacar
Seorang pria berinisial A.U.S. (32) nekat menganiaya kekasihnya sendiri hanya karena merasa kesal pesan WhatsApp yang dikirimnya tidak segera dibalas. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial A.U.S. (32) nekat menganiaya kekasihnya sendiri hanya karena merasa kesal pesan WhatsApp yang dikirimnya tidak segera dibalas.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan bibir pecah hingga bengkak. Pelaku kini telah diamankan jajaran Polsek Mandau dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu malam (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden itu bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku yang diketahui merupakan pacar korban diduga tersulut emosi karena pesan yang dikirimnya tidak langsung mendapat balasan.
Rasa kesal yang tidak mampu dikendalikan membuat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung meluapkan emosinya dengan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjambak rambut korban, kemudian membenturkan wajah korban ke tempat tidur. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukul wajah korban berkali-kali hingga menyebabkan luka serius di bagian bibir dan wajah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bibir pecah dan bengkak. Kondisi itu membuat korban merasa ketakutan dan akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Mandau untuk mencari perlindungan hukum.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah informasi terkait lokasi persembunyian A.U.S.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, A.U.S. langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fahrian.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan berbagai tahapan proses hukum. Mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, dokumentasi pendukung, hingga tes urine terhadap pelaku.
Pihak kepolisian juga memastikan akan menangani kasus tersebut secara serius sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam hubungan pribadi maupun asmara.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dipicu persoalan sepele seperti keterlambatan membalas pesan di media sosial atau aplikasi percakapan.
“Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan dalam hubungan asmara yang dapat mengancam keselamatan korban,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat memicu tindak kriminal dan membahayakan orang lain. Di era komunikasi digital saat ini, persoalan sederhana seperti pesan yang terlambat dibalas kerap menjadi pemicu konflik dalam hubungan pribadi.
Namun demikian, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun dalam hubungan asmara.
Sementara itu, penyidik Polsek Mandau masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan. (R-05)

