Inilah Trio Hakim yang Putuskan Musda Demokrat Riau Tidak Sah, AHY Pun Kalah
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian besar gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Asri Auzar, Senin (20/6/2022). Musyawarah daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau digelar pada 30 November 2021 lalu yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua Demokrat Riau yang baru dinyatakan tidak sah. Kepengurusan Partai Demokrat Riau juga berada dalam status quo.
Putusan majelis hakim tersebut cukup mengagetkan. Legalitas kepengurusan Partai Demokrat Provinsi Riau sedang jadi pertaruhan.
BERITA TERKAIT: AHY Kalah, Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyatakan Musda V Partai Demokrat Riau Tidak Sah
Putusan hukum ini bisa dijadikan rujukan pada perkara lain dimana di beberapa daerah lain di Indonesia, gejolak Partai Demokrat saat pelaksanaan musda juga terjadi.
Di balik vonis tersebut, siapa majelis hakim yang memutus perkara ini pun menjadi pembicaraan publik. Berikut sosok trio majelis hakim yang bikin Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kalah:
1. Andri Simbolon SH, MH
Hakim Andri Simbolon merupakan ketua majelis hakim dalam perkara gugatan Asri Auzar. Pria kelahiran Medan ini merupakan bekas Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Rokan Hilir.
Andri baru saja pindah tugas ke PN Pekanbaru pada Februari 2022 lalu, setelah mutasi dari jabatan Ketua PN Rokan Hilir. Ia sempat pula menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 2019 silam yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Malinau.
Memulai karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bale, Bali pada 2003 silam, karir Andri terbilang moncer. Mantan hakim pengadilan tingkat pertama di PN Bengkalis ini dikenal memiliki ragam spesialisasi keilmuan, khususnya hukum lingkungan.
2. Dr Salomo Ginting SH, MH
Dr Salomo merupakan hakim anggota dalam perkara Partai Demokrat ini. Ia juga sebenarnya baru pindah tugas ke PN Pekanbaru terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak 1 November lalu. Pria kelahiran Tanah Karo, 41 tahun silam ini, memulai karirnya sebagai staf Pengadilan Negeri Rantau Parapat pada 2002 silam.
Pada 2005 silam, ia pernah bertugas sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tembilahan. Karirnya kian cemerlang sejak diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 2018 lalu. Setahun kemudian, ia pun percaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sebelum akhirnya mutasi menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2022 lalu.
3. Estiono SH, MH
Hakim Estiono sudah cukup lama bertugas di PN Pekanbaru, memasuki tahun ketiga sejak 2019 silam.
Memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi tahun 1994, karir Estiono terus berkibar. Pada tahun 2015 ia, ia telah menjadi hakim Pengadilan Negeri Padang selama dua tahun hingga 2017.
Dari situ ia promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhok Seumawe hingga akhirnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Lhok Seumawe sejak tahun 2018 hingga 2019. Kini hakim Estiono berpangkat IVc. (*)