SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Skandal Memalukan Bisnis Seragam SMA Negeri di Riau Terkuak, Ini Daftar Sekolah yang Sudah Mengembalikan Uang

02/06/2026  ❘  18:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Skandal Memalukan Bisnis Seragam SMA Negeri di Riau Terkuak, Ini Daftar Sekolah yang Sudah Mengembalikan Uang

Sejumlah sekolah SMA Negeri di Riau mulai mengembalikan uang kelebihan bayar dari bisnis pengadaan seragam siswa tahun ajaran 2025. Foto: SM News/Created by AI

RIAU, SabangMerauke News - Sejumlah sekolah SMA Negeri di Riau mulai mengembalikan uang kelebihan bayar dari bisnis pengadaan seragam siswa tahun ajaran 2025. Pengembalian uang sebagai rekomendasi keras dari Inspektorat Daerah Riau, menyusul perintah Pelaksana Tugas Gubernur SF Hariyanto mengusut kasus yang membuat malu institusi pendidikan tersebut. 

Pelaksana Tugas Inspektorat Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyatakan, dari 31 SMA Negeri yang diperintahkan untuk mengembalikan uang, hingga saat ini baru 17 sekolah yang memenuhinya. Sementara, 14 SMA lainnya dilaporkan belum melakukan pengembalian uang ke orangtua atau wali murid. 

"Total uang yang sudah dikembalikan oleh 17 SMA yakni sebesar Rp 205.035.000," terang Jondra saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa (2/6/2026). 

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Riau melakukan audit tujuan tertentu terkait bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri di tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Hasilnya, dari 56 SMA yang diperiksa, terdapat 31 sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan uang total sebesar Rp 566,26 juta kepada orangtua atau wali murid. 

Berikut daftar sekolah yang telah mengembaliksn uang:

Wilayah Kota Pekanbaru:

1. SMAN 9 PEKANBARU - Rp14.760.000,-

2. SMAN 14 PEKANBARU - Rp26.370.000,-

3. SMAN 19 PEKANBARU - Rp12.305.000,-

4. SMAN 1 PEKANBARU - Rp19.700.000,-

5. SMAN 2 PEKANBARU - Rp28.260.000,-

6. SMAN 11 PEKANBARU - Rp25.860.000,-

7. ⁠SMAN 18 PEKANBARU - Rp8.540.000,-

Wilayah Kabupaten Siak:

1. SMAN 1 BUNGARAYA - Rp3.650.000,-

2. SMAN 2 BUNGARAYA - Rp945.000,-

3. SMAN 2 KERINCI KANAN - Rp17.455.000,-

4. SMAN 2 MEMPURA - Rp2.780.000,-

5. SMAN 2 SUNGAI APIT - Rp2.790.000,-

6. SMA 1 MINAS - Rp3.600.000,-

7. SMA 2 MINAS g Rp1.050.000,-

8. SMA 3 MINAS - Rp6.350.000, -

9. SMA 1 KOTO GASIB - Rp1.320.000,-

10. SMAN 1 KANDIS - Rp77.280.000,-

Total pengembalian uang dari 17 SMA Negeri: Rp 205.035.000,-

Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kabupaten Siak yang diperintahkan mengembalikan uang:

1. SMAN 1 Kandis
2. ⁠SMAN 3 Siak
3. ⁠SMAN 1 Siak
4. ⁠SMAN 1 Bungaraya 
5. ⁠SMAN 2 Bungaraya
6. ⁠SMAN 2 Kerinci Kanan
7. ⁠SMA 2 Mempura 
8. ⁠SMAN 2 Sungai Apit 
9. ⁠SMAN 1 Minas 
10. ⁠SMAN 2 Minas 
11. ⁠SMAN 3 Minas
12. ⁠SMAN 1 Koto Gasib
13. ⁠SMAN 3 Tualang 
14. ⁠SMAN 4 Tualang
15. ⁠SMAN 5 Tualang

Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kota Pekanbaru yang diperintahkan mengembalikan uang:

1. SMAN 8 Pekanbaru
2. ⁠SMAN 3 Pekanbaru
3. ⁠SMAN 9 Pekanbaru 
4. ⁠SMAN 19 Pekanbaru
5. ⁠SMAN 14 Pekanbaru
6. ⁠SMAN 4 Pekanbaru
7. ⁠SMAN 12 Pekanbaru
8. ⁠SMAN 18 Pekanbaru
9. ⁠SMAN 5 Pekanbaru
10. ⁠SMAN 11 Pekanbaru
11. ⁠SMAN 2 Pekanbaru
12. ⁠SMAN 17 Pekanbaru
13. ⁠SMAN 1 Pekanbaru
14. ⁠SMAN 16 Pekanbaru
15. ⁠SMAN 10 Pekanbaru

SMA Negeri di wilayah Kota Dumai yang diperintahkan mengembalikan uang:

1. SMAN 1 Dumai

Menanti Sanksi Displin PNS Dijatuhkan

Sebelumnya diwartakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya kena semprit keras Inspektorat Daerah Riau, menyusul terkuaknya bisnis seragam siswa SMA Negeri. Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto gerah dan marah, hingga memerintahkan Inspektorat melakukan audit tujuan tertentu menelisik skandal tahunan ini. 

Hasil audit berujung pada terbitnya sejumlah rekomendasi. Tak hanya perintah mengembalikan uang seragam ke orangtua atau wali murid dan penjatuhan sanksi displin PNS, namun Inspektorat juga memerintahkan Kadis Pendidikan Riau segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) pakaian seragam siswa SMA. Dengan catatan, juknis tersebut harus menjamin hak orangtua dan wali murid memenuhi seragam sekolah secara mandiri. 

"Memerintahkan Kadisdik Provinsi Riau untuk menyusun/ membuat Juknis pakaian seragam khususnya mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/ wali murid untuk menyediakan pakaiam seragam secara mandiri," terang Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi SabangMerauke News pada Minggu (31/5/2026).

Jondra menegaskan, wali murid dalam mempersiapkan seragam peserta didik, tidak boleh ada paksaan, apalagi mengarahkan pengadaannya kepada vendor tertentu. 

"Tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu," kata Jondra. 

Inspektorat Riau juga mewanti-wanti juknis seragam siswa memuat larangan pungutan dan melarang sekolah atau komite sekolah mencari keuntungan materil. 

 

"Larangan pungutan yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam," tegas Jondra. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya belum memberikan pernyataan terkait rekomendasi Inspektorat tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, tak kunjung ia balas. 

Rekomendasi Sanksi Displin PNS

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Riau menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam bisnis pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2025. Penjatuhan hukuman terhadap para ASN menjadi salah satu rekomendasi usai Inspektorat Riau melakukan audit tujuan tertentu atas skandal tahunan pengadaan seragam siswa yang memberatkan orangtua dan wali murid. 

"Di samping rekomendasi pengembalian (uang), juga dikenakan sanksi/ hukuman disiplin PNS," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi SabangMerauke News pada Minggu (31/5/2026).

Jondra menegaskan, penjatuhan sanksi atau hukuman displin PNS diberikan sesuai dengan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman sesuai ketentuan yang ada," tegas Jondra. 

Meski demikian, Jondra tidak menjelaskan berapa banyak ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman displin tersebut. 

Pada Selasa (26/5/2026) lalu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Riau dan jajaran kepala sekolah, terlibat dalam praktik bisnis seragam di SMA Negeri. Inspektorat juga mengungkap keterlibatan pengurus Komite Sekolah SMA Negeri dalam skandal seragam. 

"Terbukti semua, semua terlibat! Kadis terlibat, semua terlibat. Mengetahui, pembiaran. Ndak main main Pak!", kata SF Hariyanto. 

Kembalikan Uang ke Orangtua

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukan audit tujuan tertentu terkait praktik bisnis seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau tahun 2025. Hasilnya, dari 56 SMA yang diperiksa, terdapat 31 sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 566,26 juta kepada orangtua atau wali murid. 

"Ada sebanyak 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak yang dilakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pengadaan seragam siswa Kelas X. Nilai yang yang harus dikembalikan sebagai kelebihan bayar yakni sebesar Rp 566.265.000," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026).

Adapun jumlah SMA, SMK  dan SLB Negeri di Provinsi Riau mencapai 455 unit sekolah. 

Jondra menerangkan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar tersebut. Tidak saja melibatkan pihak sekolah, namun praktis bisnis seragam ini juga menyeret pengurus komite sekolah masing-masing. 

"Kami sedang menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran (bukti pembayarannya) baju seragam dari pihak sekolah/ komite sekolah kepada masing-masing orang tua siswa-siswi," tegasnya. 

SF Hariyanto Marah

Ikhwal bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sebelumnya dipersoalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik sebanyak 77 Kepala SMA, SMK dan SLB pada Selasa (26/5/2026) lalu. SF Hariyanto marah besar, bahkan menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid. 

"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak," kata SF Hariyanto. 

SF Hariyanto lantas memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua. 

"Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua," kata SF Hariyanto. 

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam swkolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. 

"Jadi, ada dasar larangannya," kata Jondra. 

Potensi Cuan Bisnis Seragam Siswa

SabangMerauke News pernah melakukan investigasi terbatas praktik bisnis seragam siswa di SMA dan SMK Negeri di Riau pada tahun 2024 lalu. Pengadaan pakaian siswa dengan dalih keseragaman ini diduga melibatkan sejumlah institusi dan pihak-pihak terkait. 

Hasil investigasi mengungkap sedikitnya ada 7 pihak yang terkait dengan pengadaan seragam sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Riau. 

Penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu.  Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri. 

Surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu menjadi acuan implementasi pengadaan seragam siswa di tiap sekolah SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten/ kota se Riau. 

"Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dibuat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah," demikian kutipan salah satu isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau dilihat SabangMerauke News, Rabu (18/2024).

Tindak lanjut dari surat itu, komite sekolah yang difasilitasi kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa/ wali murid. Rapat komite sekolah bersama orangtua/ wali murid memutuskan bahwa pengadaan seragam sekolah dilakukan lewat satu pintu. 

Secara teknis, pihak sekolah mendata siswa yang memesan pakaian seragam. Mau tak mau, hampir semua siswa ikut membelinya. Ada yang membayar secara cicilan maupun langsung lunas. 

Setelah data jumlah siswa yang memesan pakaian seragam lengkap, kemudian pihak sekolah diduga melakukan kerja sama dengan pengusaha konveksi (tukang jahit). Tidak diketahui berapa harga kesepakatan antara sekolah dengan pengusaha konveksi (tukang jahit), apakah sesuai dengan biaya yang dipungut dari orangtua siswa atau memiliki selisih margin harga. 

Pada kasus pengadaan seragam batik Riau, SabangMerauke News mendapat informasi dugaan adanya kerjasama antara Dekranasda Riau dengan agen penyedia kain batik Riau. Informasi yang diperoleh, kain batik Riau tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Proses penjahitan seragam batik Riau dilakukan di Pekanbaru. Pihak Dekranasda Riau belum dapat dikonfirmasi soal perannya dalam pengadaan kain batik Riau. 

Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau yakni Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Sementara, pihak Dinas Pendidikan Riau diduga ikut berperan secara pasif. Soalnya, saat rapat penetapan kebijakan dan harga seragam pada 18 Juli 2024 lalu, turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gurihnya Bisnis Tahunan Seragam Siswa Sekolah Negeri

Bisnis pengadaan seragam siswa tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau ternyata sangat menggiurkan. Proyek pengadaan seragam siswa telah mendatangkan cuan yang besar bagi sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.

Berdasarkan hasil analisis, bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Riau, memiliki potensi nilai bisnis mencapai Rp 174 miliar pada tahun 2024. Angka itu merupakan perhitungan biaya pembuatan seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Riau yang ditanggung oleh orangtua siswa atau wali murid.

Dari mana muncul perhitungan bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri se Riau mencapai Rp 174 miliar tersebut?

Surat berkop organisasi bernama Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024 lalu, berisi rekomendasi Forum Komite ikhwal pembuatan seragam siswa, termasuk tarif harga yang ditetapkan. 

Surat itu ditujukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Terbitnya surat dari Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Juli 2024 di Kota Pekanbaru. Rapat itu diklaim turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Surat Forum Komite ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau juga memuat tentang tarif harga biaya pakaian lengkap seragam sekolah. Di mana untuk seragam siswa SMA Negeri dipatok sebesar Rp 1.750.000 per siswa. Dengan uang sebesar itu, tiap siswa SMA akan mendapat sebanyak 6 pasang pakaian. Yakni pakaian putih abu-abu, pakaian identitas khusus sekolah, seragam Pramuka, pakaian Melayu, batik Riau dan pakaian olahraga.

Sementara, harga yang dipatok untuk seragam siswa SMK Negeri yakni sebesar Rp 2.100.000 per siswa. Tiap siswa SMK Negeri mendapat 7 pasang pakaian. Bedanya dengan siswa SMA, peserta didik SMK Negeri mendapat tambahan seragam pakaian praktik.

 

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan lewat laman website Dewan Pendidikan Riau pada 27 Mei 2024 lalu, daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri tahun 2024 mencapai 92.965 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.

Namun diyakini, jumlah siswa SMA/SMK Negeri yang diterima tahun 2024 ini jauh lebih besar dari daya tampung versi Dinas Pendidikan Riau tersebut. Karena faktanya, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup, justru banyak terjadi penambahan siswa baru. Bahkan, siswa yang bertambah itu diduga masuk di tengah jalan, saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung beberapa pekan lamanya.

Mari kita gunakan saja data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang pernah dirilis Dinas Pendidikan Riau tahun 2024, untuk menghitung nilai kapital bisnis seragam siswa tahun ini.

Berikut perhitungannya:

Nilai Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri

Daya tampung: 60.515 siswa

Biaya seragam per siswa: Rp 1.750.000

Nilai bisnis seragam: Rp 105,9 miliar

Nilai Bisnis Seragam Siswa SMK Negeri

Daya tampung: 32.450 siswa

Biaya seragam per siswa: Rp 2.100.000

Nilai bisnis seragam: Rp 68,14 miliar

Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup. (R-03/KB-04/Adri)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bisnis Seragam SiswaSMA Negeri RiauDinas Pendidikan RiauInspektoratSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Diskominfotik Riau Jadikan Data Statistik BPS Rujukan Utama Perencanaan Pembangunan

    Diskominfotik Riau Jadikan Data Statistik BPS Rujukan Utama Perencanaan Pembangunan

    Riau •
    02/06/2026 ❘ 16:23 WIB
  • 15 Hotel di Pekanbaru Sudah Punya Pojok Ekraf, Disbudpar Dorong Hotel Lain Menyusul

    15 Hotel di Pekanbaru Sudah Punya Pojok Ekraf, Disbudpar Dorong Hotel Lain Menyusul

    Riau •
    02/06/2026 ❘ 16:10 WIB
  • Jadi Tersangka Kasus Lomba Komentar Rasis, Anak Perwira Polda Jateng Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

    Jadi Tersangka Kasus Lomba Komentar Rasis, Anak Perwira Polda Jateng Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

    Hukrim •
    02/06/2026 ❘ 12:38 WIB
  • KONI Riau Siap Berkantor ke Stadion Utama

    KONI Riau Siap Berkantor ke Stadion Utama

    Sport •
    02/06/2026 ❘ 12:00 WIB
  • Jemaah Haji Kloter BTH 08 Asal Kuansing Wafat di Makkah

    Jemaah Haji Kloter BTH 08 Asal Kuansing Wafat di Makkah

    Riau •
    02/06/2026 ❘ 11:25 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan