Truk ODOL Masih Bandel Masuk Pekanbaru, Kini Tak Ada Ampun! Petugas Siap Tilang di Tempat
Ilustrasi truk ODOL. Foto: SM News/Created by Al
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kota Pekanbaru semakin serius menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, khususnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat melintas di kawasan perkotaan. Setelah sejumlah operasi penertiban digelar, petugas gabungan kini memastikan tindakan lebih tegas akan diberlakukan, termasuk penilangan langsung di lokasi bagi pengemudi yang tetap membandel.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan yang masih mengabaikan aturan pembatasan operasional kendaraan bertonase besar di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa operasi penertiban tidak akan berhenti pada satu titik saja. Tim gabungan akan terus bergerak ke berbagai ruas jalan yang selama ini kerap menjadi jalur pelanggaran kendaraan ODOL.
Razia Akan Digelar Secara Rutin
Menurut Masykur, kegiatan pengawasan dan penindakan akan menjadi agenda rutin. Selain melakukan razia gabungan, petugas juga terus melakukan patroli di sejumlah jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga diperketat di kawasan perbatasan dan pintu masuk Kota Pekanbaru. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kendaraan bertonase besar masuk ke wilayah yang telah diberlakukan pembatasan operasional.
Petugas akan memantau arus kendaraan sejak dari titik masuk sehingga pelanggaran dapat dicegah sebelum kendaraan memasuki kawasan padat lalu lintas.
Jika sebelumnya sebagian pelanggar masih mendapatkan peringatan atau teguran, kini pendekatan tersebut akan diperketat. Pengemudi yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi tilang di tempat.
Kebijakan ini diambil karena masih banyak ditemukan kendaraan ODOL yang mengabaikan aturan meskipun sosialisasi dan pengawasan telah dilakukan berulang kali. Pemerintah menilai tindakan tegas menjadi langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha angkutan.
"Kalau kedapatan lagi melanggar, tentu bakal kita tilang lagi," tegas Masykur.
Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Jalan Protokol
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar. Kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan protokol pada jam-jam tertentu karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Aturan yang berlaku saat ini membatasi operasional angkutan barang dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, kendaraan bertonase besar tidak boleh memasuki sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Meski aturan sudah lama diterapkan, masih ditemukan pengemudi yang mencoba menerobos jalur larangan, terutama pada jam sibuk ketika aktivitas masyarakat sedang tinggi.
Keseriusan pemerintah terlihat dari hasil operasi gabungan yang digelar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Purna MTQ Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan.
Sebanyak 15 truk diketahui tidak memiliki dokumen KIR yang masih berlaku. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga terbukti melanggar ketentuan jam operasional masuk kota. Petugas juga menerbitkan sekitar 100 tilang elektronik kepada para pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran masih cukup tinggi sehingga pengawasan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengemudi. Pemerintah menilai keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar dapat menimbulkan berbagai persoalan di jalan raya.
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, kendaraan ODOL juga berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penegakan aturan dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran para pelaku usaha transportasi agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Ke depan, tim gabungan tidak hanya fokus di satu lokasi. Sejumlah ruas jalan lain yang dinilai rawan menjadi jalur masuk kendaraan ODOL akan menjadi sasaran operasi berikutnya.
Dengan pola pengawasan yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap jumlah pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Para pengemudi dan perusahaan angkutan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan jam operasional, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. (R-05)

