Kejagung Periksa Korporasi dan Kementerian: Daftar Nama Perusahaan Manipulator Ekspor Minyak Sawit Segera Diumumkan!
Kejaksaan Agung mulai memperluas penyidikan kasus dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) dengan memeriksa pihak perusahaan dan kementerian. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung mulai memperluas penyidikan kasus dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) dengan memeriksa pihak perusahaan dan kementerian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap praktik transfer pricing dan under invoicing yang diduga terjadi dalam aktivitas ekspor minyak sawit Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait.
“Saat ini memang sedang dilakukan pemeriksaan baik dari pihak perusahaan maupun kementerian. Semuanya sudah dimintai keterangan,” kata Jeffry, Jumat (29/5/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan rekayasa harga ekspor yang selama ini ditengarai menyebabkan selisih nilai transaksi sangat besar antara data Indonesia dan negara tujuan ekspor.
Jeffry menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada satu kelompok pihak saja. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan kompetensi dalam perkara tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Sudah semua pihak yang kompeten dalam kasus ini sedang kami klarifikasi,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut komoditas strategis yang menjadi salah satu sumber devisa terbesar Indonesia. Dugaan manipulasi harga ekspor dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak maupun pungutan ekspor.
Menurut Kejagung, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak awal tahun 2026. Tim penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen transaksi dan aliran data perdagangan internasional guna memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.
Jeffry juga memberi sinyal pengumuman identitas perusahaan yang diduga terlibat tidak akan berlangsung lama. Penyidik sedang menyusun hasil pendalaman sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kami rilis juga perusahaan-perusahaannya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan umum. Langkah itu menunjukkan penyidik menemukan indikasi awal yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang dilakukan penyidikan. Penyidikan itu sudah berjalan sekitar satu bulan lebih,” ujar Syarief.
Penyidik juga memperoleh tambahan data penting dari Kementerian Keuangan. Data tersebut disebut memperkuat informasi yang sebelumnya telah dikumpulkan tim penyidik terkait dugaan praktik manipulasi harga ekspor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap temuan mengejutkan terkait ekspor CPO. Kementerian Keuangan disebut telah mengantongi data sepuluh perusahaan besar yang diduga melakukan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor.
Penelusuran dilakukan terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan.
Perbedaan terbesar ditemukan pada transaksi ekspor menuju Amerika Serikat. Nilai barang yang dilaporkan dari Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan data yang masuk di negara tujuan.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga dari yang ada di AS,” ungkap Purbaya.
Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk utama bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penghindaran kewajiban keuangan negara melalui manipulasi harga transaksi internasional. Jika terbukti terjadi pelanggaran pidana, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korporasi terbesar di sektor perkebunan dan perdagangan ekspor nasional.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung, terutama terkait pengumuman perusahaan yang diduga terlibat serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang menyita perhatian dunia usaha tersebut.(R-04)

