Harta Kekayaan Gubernur Riau Syamsuar Turun Rp 1 Miliar, Kok Bisa Ya?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Cukup mengagetkan. Harta kekayaan Gubernur Riau Syamsuar mengalami penurunan signifikan mencapai Rp 1 miliar dalam setahun terakhir. Hal tersebut diketahui dari laporan harta kekayaan pejabat yang dilaporkan Syamsuar ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2021 pada 17 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan laporan LHKPN yang ditilik SabangMerauke News, Selasa (21/6/2022) tersebut, Syamsuar mengaku memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp 5,39 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN periode tahun 2020 yang dilaporkan pada 4 Maret 2021, total harta kekayaan Syamsuar sebanyak Rp 6,37 miliar.
Adapun laporan kekayaan terbaru Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau tersebut, meliputi aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 17 persil tersebar di Siak, Bengkalis dan Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp 2,58 miliar.
Sementara, harta berupa alat transportasi 5 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Innova Venturer dengan total nilai sebesar Rp 518,78 juta.
Bupati Siak dua periode ini memiliki kekayaan dalam klasifikasi harta bergerak lainnya sebesar Rp 151,25 juta. Sedangkan kekayaan berupa kas dan setara kas mencapai Rp 2,13 miliar. Syamsuar tidak tercatat memiliki utang.
Penurunan Uang Kas
Penurunan harta kekayaan Syamsuar kontras terjadi dalam bentuk nilai kas dan setara kas. Bila tahun 2020 lalu, harta kekayaan kas dan setara kas miliknya mencapai Rp 3,17 miliar, namun pada tahun 2021, nilai kas dan setara kas miliknya tinggal Rp 2,13 miliar. Atau mengalami penurunan mencapai Rp 1,04 miliar.
Perubahan harta kekayaan dalam bentuk aset dan bangunan tidak begitu signifikan. Demikian halnya harta dalam bentuk alat transportasi, juga tidak terlihat perubahan yang kontras.
Rajin Lapor Diapreasiasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN mengapresiasi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar atas kontribusi yang diberikan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah patuh secara berturut-turut.
Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, Dwi Yanti mengatakan bahwa Gubernur Riau pada tahun 2021 yang lalu mendapatkan penghargaan sebagai wajib lapor LHKPN terpatuh dengan 13 kali berturut-turut dan telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.
"Ini merupakan contoh yang sangat inspiratif. Jadi kalau di LHKPN, Bapak adalah Bapak Inspiratif Pelaporan LHKPN," kata Kasatgas Dwi Yanti di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, Dwi Yanti mengatakan sangat menghargai dan mengapresiasi kontribusi dari Gubernur Riau dan menghimbau agar wajib lapor LHKPN diseluruh Indonesia untuk tetap patuh dalan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN.
"Semoga apa yang wajib lapor LHKPN lakukan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk memberikan yang terbaik bagi suksesnya upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," harapnya. (*)