2 Caleg Gerindra Laporkan Anggota DPRD Meranti M Tartib ke Badan Kehormatan, Ternyata Persoalan Uang Penyebabnya
SabangMerauke News, Selatpanjang - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, M Tartib dilaporkan oleh dua calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) karena ditudinh telah ingkar janji dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Kedua caleg partai besutan Prabowo Subianto tersebut yakni Mulyono dan Syamsul Mungin alias Ustaz Muin. Keduanya mengaku kecewa dan mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada pileg 2019 lalu.
"Kami laporkan ke BK DPRD, karena dia (Tartib) telah ingkar janji dan hak kami hingga saat ini tidak dipenuhi. Janya janji-janji palsu saja," kata Mulyono didampingi Mungin, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2022) pagi.
Kompensasi yang dimaksudkan yakni berupa sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan surat kesepakatan yang diteken bersama di atas materai pada 23 September 2018 silam.
Dalam surat tersebut, anggota legislatif (aleg) terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi atau insentif sebesar Rp 1.500.000 per bulan kepada caleg yang perolehan suaranya mencapai 300 suara. Di dapil 3, Mulyono mendapatkan 780 suara dan ustaz Muin sekitar 760 lebih suara.
Dalam surat tersebut pembayaran kompensasi akan dibayarkan setelah dilantik. Namun hingga saat ini sudah 2,8 tahun berlalu, uang kompensasi tersebut tidak terealisasi dan tidak kunjung dibayarkan.
Selain kompensasi berupa uang, ada juga janji kesepakatan berupa kegiatan pokok pikiran (pokir) setiap tahun dalam lima tahun masa jabatan.
"Tuntutan yang disampaikan tidak berada di luar dari kesepakatan yang telah dibuat bersama. Yakni permintaan hak berupa kompensasi kepemilikan suara pada pemilihan legislatif 2019 lalu," kata Mulyono.
Mulyono menjelaskan, surat perjanjian kompensasi tersebut dikonsep secara bersama-sama yang dimotori oleh ketua DPC waktu itu dijabat lleh Taufiqurahman. Untuk para caleg daerah pemilihan (Dapil) III saat itu ada sebanyak 8 orang yang menandatangani termasuk Tartib.
"Dari perjanjian yang telah disepakati bersama waktu itu, kami akan mendapat kompensasi sebesar 1,5 juta per lima bulan dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya.
Mulyono mengaku sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Tartib terkait kompensasi tersebut. Namun ia menilai tidak adanya itikad baik dari Tartib dan terus mengulur waktu dan mengingkari janji.
Lantaran tidak sesuai komitmen, dia pun membawa persoalan tersebut lewat gugatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra di Jakarta. Sebelumnya juga sudah tiga kali menyurati DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti. Namun hingga kini juga belum menemui titik terang. Untuk itulah solusi terakhir, dia harus menyelesaikan persoalan tersebut di Badan Kehormatan DPRD.
"Tujuan kami melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD adalah dengan tujuan agar ini segera menjadi pertimbangan dan bisa diselesaikan dengan baik. Seorang anggota DPRD punya kode etik, jika ini saja dia tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janjinya kepada masyarakat," ucapnya.
Dipaksa Meneken Perjanjian
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kepulauan Meranti, H Musdar Mustafa mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya.
"Iya benar, kita telah menerima laporannya, akan kita pelajari dan diteliti terlebih dahulu. Kita akan memanggil yang bersangkutan yakni M Tartib dan Mulyono ini," ujarnya.
Dijelaskan Musdar, pihaknya juga telah memanggil Tartib agar bisa hadir terkait laporan tersebut, namun Tartib mengaku belum bisa hadir karena masih berhalangan dengan alasan ada agenda yang penting yang tidak bisa ditinggalkan.
"Minggu depan akan dipanggil ulang, karena beliau (Tartib) belum bisa hadir. Akan kita upayakan penyelesaian dengan melakukan mediasi nantinya," pungkasnya.
Sementara itu, Dr M Tartib yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui sama sekali isi surat perjanjian itu. Dia juga beralasan jika ia dipaksakan untuk menandatangani surat perjanjian kompensasi tersebut.
"Sahnya sebuah perjanjian adalah sepakat para pihak dan atas sebab yang halal. Terkait dengan perjanjian itu, saya tidak mengetahuinya sama sekali isinya. Saya dipaksakan untuk menandatangani dan ketika saya ingin meminta salinan suratnya malah tidak diberikan," kata Tartib yang dihubungi melalui telepon seluler. (R-01)