Sukses Peluncuran SIM Digital, Korlantas Polri Siapkan Digitalisasi STNK dan BPKB
Ilustrasi SIM Digital. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus bergulir. Setelah resmi meluncurkan SIM Digital yang dapat diakses melalui telepon pintar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini bersiap melangkah lebih jauh dengan mendigitalisasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya besar Polri dalam membangun sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, praktis, aman, dan terintegrasi. Kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik sekaligus mempercepat berbagai proses administrasi kendaraan bermotor.
Digitalisasi layanan lalu lintas sebenarnya telah dimulai melalui peluncuran SIM Digital yang diperkenalkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat mengakses SIM secara elektronik langsung dari perangkat seluler tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari sistem layanan yang lebih besar dan telah dirancang untuk terintegrasi dengan berbagai dokumen kendaraan lainnya.
Menurutnya, selain layanan SIM, sistem tersebut juga telah disiapkan untuk mengakomodasi layanan STNK dan BPKB secara digital. Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi kendaraan melalui satu ekosistem digital yang terhubung.
Kehadiran SIM Digital menjadi tonggak awal modernisasi pelayanan lalu lintas. Salah satu fitur unggulannya adalah penggunaan barcode dinamis yang berubah secara otomatis setiap 10 detik. Teknologi ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun praktik tangkapan layar (screenshot) yang berpotensi disalahgunakan pihak lain. Selain itu, sistem keamanan yang digunakan juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tidak hanya berhenti pada SIM Digital, Korlantas juga tengah mempercepat transformasi digital pada sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident. Salah satu target besar yang telah diumumkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menyebutkan bahwa perkembangan teknologi menuntut perubahan sistem pelayanan dari metode manual menuju digital. Karena itu, berbagai tahapan administrasi kendaraan mulai diarahkan ke platform elektronik.
Saat ini, proses digitalisasi sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital pada pendaftaran kendaraan baru. Langkah tersebut menjadi fondasi menuju sistem administrasi kendaraan yang sepenuhnya berbasis digital di masa depan.
Dalam skema yang sedang disiapkan, e-BPKB akan menggantikan penggunaan buku berbahan kertas yang selama puluhan tahun menjadi dokumen utama kepemilikan kendaraan. Ketika sistem ini diterapkan secara nasional, berbagai proses administrasi kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baru maupun kendaraan bekas akan dilakukan secara elektronik tanpa lagi bergantung pada sistem manual.
Digitalisasi STNK juga dipandang sebagai langkah logis berikutnya. Mengingat STNK merupakan dokumen yang paling sering digunakan pemilik kendaraan, keberadaannya dalam format digital diyakini akan memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.
Dengan sistem digital, pemilik kendaraan tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik atau menghadapi proses administrasi yang berbelit. Seluruh data kendaraan dapat tersimpan dalam sistem yang terintegrasi dan dapat diakses kapan saja melalui perangkat yang telah terverifikasi.
Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, digitalisasi dokumen kendaraan juga memberikan sejumlah keuntungan. Data kendaraan menjadi lebih mudah diverifikasi, potensi pemalsuan dapat ditekan, serta proses pelayanan menjadi lebih cepat dan transparan.
Selain itu, integrasi antara SIM Digital, STNK Digital, dan e-BPKB akan memperkuat basis data kendaraan nasional sehingga mendukung pengawasan, penegakan hukum, hingga perencanaan kebijakan transportasi yang lebih efektif.
Langkah Korlantas ini sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah yang mendorong berbagai layanan publik berbasis elektronik. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, masyarakat juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses tanpa batasan ruang maupun waktu.
Meski demikian, proses digitalisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, dan penerimaan masyarakat. Korlantas menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pemilik kendaraan.
Dengan peluncuran SIM Digital sebagai langkah awal dan target penerapan e-BPKB secara nasional pada 2027, Indonesia tampaknya semakin dekat menuju era baru administrasi kendaraan bermotor yang sepenuhnya digital. Dalam beberapa tahun ke depan, membawa setumpuk dokumen kendaraan fisik bisa jadi hanya akan menjadi bagian dari sejarah. (R-05)

