Gubernur Syamsuar Digugat ke Pengadilan Soal Dualisme LAM Riau, Cuma Begini Respon Pemprov
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau merespon singkat soal gugatan terhadap Gubernur Syamsuar yang dilayangkan Syahril Abubakar terkait dualisme Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Pemprov mengaku masih akan menunggu proses di pengadilan.
"Saya belum bisa berkomentar banyak dan terlalu jauh, karena gugatannya baru masuk dan belum ada proses apapun di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (20/6/2022).
BERITA TERKAIT: Gubernur Syamsuar Berpihak ke LAM Riau Versi Marjohan Yusuf, Lantik Pengurus di Kompleks Kediaman
Elly menjelaskan, pihaknya pasti akan menghadapi gugatan tersebut semaksimal mungkin. Namun, mesti mempelajari lebih dulu terhadap substansi gugatan.
"Yang pasti untuk setiap gugatan apapun itu, akan kita pelajari dan tentu kita hadapi semaksimal mungkin," terang Elli Wardani.
LAM Riau Pecah Dua
Sebelumnya diwartakan, Gubernur Riau Syamsuar digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Gugatan tersebut didaftarkan oleh Tan Seri Syahril Abubakar dan Datuk Seri Muzzamil Baharudin. Keduanya merupakan petinggi LAM Riau versi musyawarah besar (Mubes) yang digelar di Kota Dumai, Mei lalu.
BERITA TERKAIT: Balai Adat LAM Riau Dikunci Pengurus Versi Mubes Dumai, Datuk Seri Marjohan dkk Tertahan di Teras Luar
Dalam informasi yang diunggah di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 164/Pdt.G/2022/PN Pbr didaftarkan pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu. Syahril dan Muzammil menunjuk Wismar Harianto sebagai kuasa hukum mengurus perkara ini.
Sementara, lima orang menjadi tergugat. Yakni Marjohan Yusuf, Taufik Ikram Jamil, Tarlaili dan Jonnaidi Dasa. Keempatnya adalah jajaran elit kepengurusan LAM Riau hasil musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) di Hotel Alfa, Pekanbaru. Tergugat kelima yakni Gubernur Riau Syamsuar dalam jabatannya sebagai kepala daerah.
Syamsuar yang bergelar adat Datuk Seri Setia Amanah ini digugat lantaran mengutus anak buahnya dalam pelaksanaan Mubeslub LAM Riau di Hotel Alpa Pekanbaru. Selain itu, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau tersebut juga melantik kepengurusan LAM Riau hasil Mubeslub tersebut yang dinilai kubu Syahril bertentangan dengan AD/ ART LAM Riau.
Syahril dan Muzzamil dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Selain itu, juga meminta agar majelis hakim menyatakan pelaksanaan musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dilakukan oleh Marjohan Yusuf dkk pada tanggal 16-17 April 2022 di Hotel Alpha Pekanbaru, bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LAM Riau.
"Maka patut menurut hukum untuk dinyatakan batal demi hukum," tulis gugatan Syahril dan Muzzamil dalam laman SIPP tersebut.
Gugatan hukum ini membuktikan pernyataan Syahril Abubakar yang sebelumnya akan menyeret masalah tersebut ke ranah hukum negara. Menurutnya, proses hukum akan menentukan mana kepengurusan yang sah sesuai dengan AD/ ART LAM Riau, tidak sekadar sesuai dengan kehendak penguasa.
Balai Adat Masih Digembok
Sementara itu, pasca-dualisme kepengurusan LAM Riau, gedung Balai Adat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru hingga kini belum dapat difungsikan secara normal. Bangunan simbol marwah Melayu di Bumi Lancang Kuning ini kerap terlihat sepi.
Beberapa waktu lalu, kepengurusan LAM Riau versi Mubeslub pimpinan Datuk Seri Marjohan Yusuf akan memasuki gedung tersebut. Namun, pintu Balai Adat dalam keadaan terkunci, sehingga rencana berkantor batal dilakukan.
Sementara, beberapa hari lalu, Tim Pemprov Riau juga gagal untuk memasuki Balai Adat. Sama halnya, bangunan itu masih ditutup rapat diduga oleh pegawai kepengurusan LAM Riau pimpinan Syahril Abubakar.
Pemprov Riau pasca-pelaksanaan Mubeslub LAM Riau sempat memerintahkan pengosongan Balai Adat. Surat pengosongan diteken oleh SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Adapun alasan pengosongan lantaran masa hak pinjam pakai bangunan itu telah habis. (cr1)