Kejari Kepulauan Meranti Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp663 Juta dari Kasus Korupsi Kopi Liberika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melalui jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 663.635.771 dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Kudrianto alias Anto, Senin (25/5/2025) sekira pukul 10:30 WIB. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melalui jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 663.635.771 dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Kudrianto alias Anto, Senin (25/5/2025) sekira pukul 10:30 WIB.
Uang tersebut merupakan pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha SH menyebutkan pengembalian uang pengganti tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terpidana," ujar Ulin Nuha.
Ia juga menyampaikan bahwa pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.
“Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan yang timbul dari perbuatan terpidana. Dalam kesempatan ini pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini,” ujarnya.
Ulin juga menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan pidana korupsi semata, tetapi juga terus melakukan upaya asset tracing atau penelusuran aset milik para terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH.
Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terpidana Kudrianto alias Anto bin Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan melalui pihak keluarga terpidana atas nama Wiwiyanti Wahyuni.
Adapun total uang pengganti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebesar Rp663.635.771 atau sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha SH, perwakilan Lapas Kelas IIB Selatpanjang Agus Nirawan SE, serta pihak keluarga terpidana.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa uang pengganti tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada bendahara Kejari untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Ulin Nuha menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi yang bertindak sebagai penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit kopi Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika.
Kasus itu bermula ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan pengadaan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran mencapai Rp2.102.761.900.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya sebanyak 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Sementara sebanyak 109.023 bibit lainnya diketahui tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771.
Atas perbuatannya, Kudrianto dan Sihazah kemudian divonis pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara. Kewajiban tersebut kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Pemulihan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum. (R-01)

